<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124</id><updated>2011-10-04T17:38:35.043-07:00</updated><title type='text'>Advokat Drs. M. SOFYAN LUBIS, SH.</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>33</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4505751076355051270</id><published>2011-10-04T17:37:00.000-07:00</published><updated>2011-10-04T17:38:35.094-07:00</updated><title type='text'>INDONESIA DALAM KRISIS KEPATUHAN HUKUM</title><content type='html'>&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val=""&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;  mso-para-margin-top:0cm;  mso-para-margin-right:0cm;  mso-para-margin-bottom:10.0pt;  mso-para-margin-left:0cm;  line-height:115%;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-ascii-theme-font:minor-latin;  mso-fareast-font-family:"Times New Roman";  mso-fareast-theme-font:minor-fareast;  mso-hansi-font-family:Calibri;  mso-hansi-theme-font:minor-latin;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;i style=""&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Perlu Penulis tegaskan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (&lt;i style=""&gt;rule of the game&lt;/i&gt;) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum ( antara &lt;b style=""&gt;&lt;i style=""&gt;das sein &lt;/i&gt;&lt;/b&gt;dengan &lt;b style=""&gt;&lt;i style=""&gt;das sollen&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; dalam fakta adalah sama) . Secara &lt;i style=""&gt;a contra-rio&lt;/i&gt; jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan &lt;b style=""&gt;&lt;i style=""&gt;kesetiaan&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; dimana antara tuntutan&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;i style=""&gt;kesetiaan &lt;/i&gt;yang satu bertentangan dengan tuntutan &lt;i style=""&gt;kesetiaan&lt;/i&gt; lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan &lt;i style=""&gt;setia&lt;/i&gt; terhadap hukum atau &lt;i style=""&gt;setia &lt;/i&gt;terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (&lt;i style=""&gt;eigen rechting&lt;/i&gt;) karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya, dll. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (&lt;i style=""&gt;eigen rechting&lt;/i&gt;). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div style="border-width: medium medium 2.25pt; border-style: none none double; border-color: -moz-use-text-color -moz-use-text-color windowtext; padding: 0cm 0cm 1pt;"&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 200%; border: medium none; padding: 0cm;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis Penegakan Hukum Indonesia…??&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/div&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 200%;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 200%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4505751076355051270?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4505751076355051270/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4505751076355051270' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4505751076355051270'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4505751076355051270'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2011/10/indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum.html' title='INDONESIA DALAM KRISIS KEPATUHAN HUKUM'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-6412330641927865240</id><published>2010-11-21T16:40:00.001-08:00</published><updated>2010-11-21T16:46:07.386-08:00</updated><title type='text'>EIGENRICHTING SEBUAH MEGATREND</title><content type='html'>&lt;span xmlns=""&gt;&lt;p&gt;&lt;span style=" ;font-family:Times New Roman;font-size:12pt;"&gt;&lt;strong&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: center"&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify"&gt;Fenomena umum bagi setiap orang untuk mendapatkan sesuatu sebenarnya ada dua cara, yang &lt;strong&gt;&lt;em&gt;pertama&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; dengan cara atau jalur "hukum" dan yang &lt;strong&gt;&lt;em&gt;kedua &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;dengan cara atau jalur "kekerasan". Jika dengan jalur hukum orang mengalami frustrasi maka mereka cenderung menggunakan cara yang kedua. Cara yang sah untuk memperjuangkan "hak" bagi setiap warga negara adalah berjuang melalui jalur hukum. Hukum adalah &lt;em&gt;rule of the game&lt;/em&gt;  bagi semua interaksi manusia dalam hidup berbangsa dan bernegara. &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify"&gt;Supaya masyarakat menghormati hukum tidak dapat tidak hukum itu haruslah berwibawa agar dapat dipatuhi oleh semua warganegara. Namun dalam kenyataannya banyak masyarakat kita cenderung tidak patuh pada hukum karena wibawa hukum "tidak ada". Wibawa hukum sebagian besar terletak pada "&lt;strong&gt;&lt;em&gt;komitmen, konsistensi dan kontinuitas&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;" para Penegak Hukum dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Seperti orang bijak berkata : "sebaik-baik hukum yang dibuat dan diberlakukan disuatu negara jika para Penegak Hukumnya brengsek maka artinya sama dengan brengseknya hukum itu sendiri". &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify"&gt;Dalam kenyataannya dapat dibayangkan kalau "hukum" tidak lagi memberikan kepastian bagi seseorang untuk memperoleh keadilan yang menjadi haknya, dan/atau kalau "hukum" tidak lagi dapat dipercaya sebagai cara efektif untuk mengatur kehidupan bersama yang dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman masyarakat, maka dapat dipastikan masyarakat akan cenderung menggunakan cara yang &lt;strong&gt;&lt;em&gt;kedua &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;yaitu dengan menggunakan "kekerasan" yang nota bene dengan cara main hakim sendiri ( &lt;em&gt;eigenrichting )&lt;/em&gt;. Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain :  Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ;  Konflik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ala ninja ; kekerasan yang dilakukan kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas atas dasar SARA ; tawuran antar kelompok mahasiswa, antar kampung dan yang paling pahit dan memalukan untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001  pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca. Banyak lagi peristiswa senada yang tidak bisa kita paparkan satu demi satu. Intinya adalah budaya main hakim sendiri agaknya telah menjadi "&lt;strong&gt;&lt;em&gt;megatrend&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;" dalam masyarakat kita. Dan ini belum termasuk bagi mereka yang menghakimi harta kekayaan negara (para koruptor) yang merupakan sisi gelap lainnya yang menjadi budaya pula di negara kita. Dan juga belum termasuk bagi oknum para Penegak Hukum yang telah menghakimi tersangka terlebih dahulu sebelum menyerahkannya kepada Hakim beneran ; Main hakin sendiri mempunyai konotasi bahwa siapa yang kuat dia yang menang, jadi lebih mengarah pada substansi pengertian hukum rimba. Bila suatu negara dalam kehidupan masyarakatnya lebih dominan berlaku hukum rimba ketimbang hukum normatif yang legal formal maka masyarakat tersebut akan cenderung tunduk kepada kelompok-kelompok atau perorangan yang mempunyai kekuatan phisik, seperti kelompok tertentu yang mempunyai basis massa yang kuat atau kelompok-kelompok premanisme. Apalagi setiap menjelang Pemilu jika tidak segera diantisipasi dapat dipastikan setiap persoalan yang muncul dalam Pemilu akan cenderung diselesaikan dengan cara-cara yang berbau kekuatan phisik. Agaknya main hakim sendiri melalui kekuatan phisik sudah menjadi &lt;strong&gt;&lt;em&gt;megatrend &lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam kehidupan sosial-politik yang lebih mengandalkan "kekuatan phisik" atau berorientasi pada basis massa yang kuat dalam mencapai tujuan-tujuan politiknya ketimbang menjual program politiknya. Sedang dalam kehidupan sosial ekonomi ditandai dengan banyaknya muncul &lt;em&gt;"debt kolektor"&lt;/em&gt; dan/atau menggunakan kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai kekuatan phisik yang ditakuti ketimbang menyelesaikan masalah ekonominya melalui negosiasi dan hukum. Semua penomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify"&gt;Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya. Maka dalam membangun masarakat madani yang sadar dan patuh pada hukum kita harus secepatnya membangun &lt;em&gt;moral force&lt;/em&gt; (kekuatan moral) yang dimulai dari para Penegak Hukum dan para Pembuat Undang-undang, dan tentu agar hukum harus dipatuhi oleh masyarakat, pemerintah harus berani menindak tegas bagi setiap anggota / kelompok masyarakat yang &lt;strong&gt;&lt;em&gt;main hakin sendiri&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;.  &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify"&gt;Memang hal itu tidaklah mudah karena budaya main hakim sendiri masih sering terjadi pula di kalangan para Penegak Hukum dan Elite Politik. Inilah suatu problema dilematis kronis yang sedang dihadapi bangsa ini. Yang pasti jangan biarkan kita mempertanyakan masalah penegakan hukum dan budaya main hakim sendiri yang sering terjadi kepada rumput yang bergoyang. ----&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;    &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-6412330641927865240?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/6412330641927865240/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=6412330641927865240' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/6412330641927865240'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/6412330641927865240'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/11/eigenrichting-sebuah-megatrend.html' title='EIGENRICHTING SEBUAH MEGATREND'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-1329284355386393224</id><published>2010-11-21T16:22:00.001-08:00</published><updated>2010-11-21T16:22:03.860-08:00</updated><title type='text'>“ A D V O K A S I “</title><content type='html'>&lt;span xmlns=''&gt;&lt;p&gt;Oleh : Drs.M. SOFYAN LUBIS, SH.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: justify'&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: justify'&gt;Secara awam banyak difahami oleh masyarakat pengertian "advokasi" pasti berkaitan dengan tugasnya soseorang yang berprofesi sebagai advokat, dalam konteks ini advokat diartikan adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum dalam rangka melakukan pembelaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat (vide UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat). Sehingga tidak heran banyak para advokat juga mengartikan "advokasi" adalah sebagai bagian tugas dalam upaya pembelaan hukum terhadap hak-hak hukum kliennya. Begitu juga pengertian advokasi yang ada dibeberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), semula program advokasi di LBH-LBH yang ada dititik-beratkan pada program pembelaan hukum yang dilakukan di pengadilan saja sebagai salah satu ciri khasnya, sehingga "advokasi" dimaknai sebagai kegiatan pembelaan di ruang-ruang pengadilan dalam rangka mencari keadilan serta menegakkan hak-hak hukum mereka yang dibela oleh pihak LBH, dan bidang yang menangani advokasi di LBH bersangkutan biasanya disebut dengan bidang &lt;strong&gt;&lt;em&gt;Litigasi&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; . Di Lembaga Bantuan Hukum atau LBH dulunya bidang advokasi merupakan bidang Litigasi yang lebih khusus diartikan sebagai upaya bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan biasanya perkara yang ditangani adalah perkara struktural.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: justify'&gt;Di dalam perkembangannya advokasi tidak lagi difahami sebagai suatu upaya pembelaan hukum diruang pengadilan dalam rangka mencari keadilan, ruang pengadilan tidak lagi satu-satunya tempat untuk mewujudkan keadilan apalagi telah menjadi rahasia umum pengadilan yang koruptif justru menjadi tempat dan sumber ketidakadilan itu sendiri (&lt;em&gt;political stage&lt;/em&gt;). Di samping itu berangkat dari fakta-fakta sosial tentang banyak terjadi ketimpangan sosial, ketidak-adilan sosial, keterbelakangan sosial di tengah masyarakat Indonesia, dimana diketahui akar masalah terjadinya ketidakadilan, keterbelakangan dan ketimpangan sosial itu selalu bersumber dari beberapa indikator yang antara lain ; &lt;em&gt;terhambatnya mekanisme keputusan politik atau kebijakan public service yang kurang memihak kepada rakyat banyak&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;kurang dihormatinya hak-hak asasi manusia&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;hak sipil-politik, hak ekonomi&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;hak sosial dan budaya&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;partisipasi politik rakyat banyak tidak terakomodir dengan baik dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan-kebijakan pemerintah&lt;/em&gt;, sehingga kesemua itu pada gilirannya membuat kehidupan berbangsa dan bernegara tidak demokratis. Atas dasar ini "advokasi" memiliki dimensi pengertian yang sangat luas, bahkan pengertiannya sangat tergantung pada situasi secara kontekstual. Dalam konteks ini "advokasi" dapat diartikan: &lt;strong&gt;&lt;em&gt;sebagai segala upaya legal yang sistematis dan terorganisir baik itu dalam mempengaruhi dan mensosialisasikan nilai-nilai yang bermanfaat bagi rakyat banyak sehingga terjadi perubahan prilaku dan kemampuan masyarakat luas untuk melakukan dan memperjuangkan seluruh hak-haknya secara mandiri, maupun segala upaya yang ditujukan kepada pemerintah dan/atau kepada semua -pihak yang menguasai hajat hidup orang banyak agar mengubah kebijakan, system dan program yang ada demi terciptanya keadilan sosial yang demokratis.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: justify'&gt;Berangkat dari pengertian "advokasi" ini, advokasi bukan lagi sekedar pembelaan hukum yang dilakukan di ruang pengadilan untuk mewujudkan keadilan, advokasi merupakan suatu pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia, hak sipil-politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang secara konprehensif diperjuangkan melalui akar masalahnya. Karena advokasi disini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, maka advokasi merupakan kerja dari koalisi dari sumber daya manusia yang kapabel, mempunyai rumusan tujuan dan sasaran yang jelas, harus mempunyai data dan informasi baik kuantitatif maupun kualitatif dari semua aspek sasaran terkait, mempunyai paket-paket pesan yang jelas untuk disampaikan kepada sasaran dan seluruh pihak terkait, melakukan evaluasi agar ditemukan cara yang lebih tepat dalam mencapai target advokasi; dan yang tidak kalah pentingnya upaya advokasi harus memiliki dana yang cukup untuk mengoperasionalkan program-programnya, oleh karenanya advokasi harus mempunyai konsep yang menyangkut &lt;strong&gt;&lt;em&gt;legitimasi&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;, dan ini merujuk terhadap apa dan siapa yang diwakili supaya didengar oleh masyarakat dan pemerintah ; mempunyai &lt;strong&gt;&lt;em&gt;kredibilitas&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; dan ini merujuk pada hubungan baik antara organisasi dengan konstituennya agar advokasi dapat dipercaya ; mempunyai &lt;strong&gt;&lt;em&gt;kekuasaan&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt; sebagai modal untuk bargaining dan ini biasanya merujuk pada jumlah orang yang dapat dimotivasi ; dan memiliki &lt;strong&gt;&lt;em&gt;akuntabilitas&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;, yaitu bentuk pertanggungjawaban kepada publik khususnya yang diwakilinya karena pertanggungjawaban itu memang merupakan hak mereka ; Advokasi sangat diperlukan dalam masyarakat kita agar nilai-nilai pembangunan dapat diserap dengan baik sehingga terbangun manusia Indonesia seutuhnya yang bermartabat yang mengerti hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam iklim yang sehat dan demokratis. Disini, peran dari LBH-LBH dan/atau LSM-LSM sangatlah besar, karena merekalah yang begittu &lt;em&gt;concern&lt;/em&gt; dalam melakukan upaya advokasi.---------------&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: center'&gt;==========================&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: justify'&gt;Oleh &lt;strong&gt;: Drs. M. Sofyan Lubis, SH. &lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style='text-align: justify'&gt;&lt;strong&gt;( Advokat, Sekretaris PERADI Bantul dan Pendiri LBH Konsumen &amp;amp; Kesehatan )&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;			&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-1329284355386393224?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/1329284355386393224/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=1329284355386393224' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1329284355386393224'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1329284355386393224'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/11/d-v-o-k-s-i.html' title='“ A D V O K A S I “'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-2887627087368295451</id><published>2010-11-20T20:15:00.001-08:00</published><updated>2010-11-20T20:15:00.886-08:00</updated><title type='text'>Pesan Sang Ayah Kepada Anaknya</title><content type='html'>&lt;span xmlns=''&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Written by beritaku&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Posted August 19, 2008 at 7:55 pm, update now&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Untuk jadi bahan renungan kita semua…&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Dahulu kala ada 2 orang kakak beradik. Sebelum meninggal, ayah mereka berpesan dua hal :&lt;br/&gt;1. Jangan menagih hutang kepada orang yang berhutang kepadamu&lt;br/&gt;2. Jika mereka pergi dari rumah ke toko jangan sampai mukanya terkena sinar matahari.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Waktu berjalan terus. Dan kenyataan terjadi, bahwa beberapa tahun setelah ayahnya meninggal anak yang sulung bertambah kaya sedang yang bungsu menjadi semakin miskin.&lt;br/&gt;Ibunya yang masih hidup menanyakan hal itu kepada mereka.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Jawab anak yang bungsu :&lt;br/&gt;Inilah karena saya mengikuti pesan ayah. Ayah berpesan bahwa saya tidak boleh menagih hutang kepada orang yang berhutang kepadaku, dan sebagai akibatnya modalku susut karena orang yang berhutang kepadaku tidak membayar sementara aku tidak boleh menagih. Juga ayah berpesan supaya kalau saya pergi atau pulang dari rumah ke toko dan sebaliknya tidak boleh terkena sinar matahari. Akibatnya saya harus naik becak atau andong. Sebetulnya dengan jalan kaki saja cukup, tetapi karena pesan ayah demikian maka akibatnya pengeluaranku bertambah banyak.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Kepada anak yang sulung yang bertambah kaya, sang ibupun bertanya hal yang sama.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Jawab anak sulung :&lt;br/&gt;Ini semua adalah karena saya mentaati pesan ayah. Karena ayah berpesan supaya saya tidak menagih kepada orang yang berhutang kepada saya, maka saya tidak menghutangkan sehingga dengan demikian modal tidak susut. Juga ayah berpesan agar supaya jika saya berangkat ke toko atau pulang dari toko tidak boleh terkena sinar matahari, maka saya berangkat ke toko sebelum matahari terbit dan pulang sesudah matahari terbenam. Akibatnya toko saya buka sebelum toko lain buka, dan tutup jauh sesudah toko yang lain tutup. Sehingga karena kebiasaan itu, orang menjadi tahu dan tokoku menjadi laris, karena mempunyai jam kerja lebih lama.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Bagaimana dengan anda??&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='font-family:Times New Roman; font-size:12pt'&gt;Kisah diatas menunjukkan bagaimana sebuah kalimat ditanggapi dengan presepsi yang berbeda jika kita melihat dengan positive attitude maka segala kesulitan sebenarnya adalah sebuah perjalanan membuat kita sukses tetapi kita bisa juga terhanyut dengan adanya kesulitan karena rutinitas kita.. pilihan ada di tangan kita.&lt;br/&gt;a. Berusaha melakukan hal biasa yang dikerjakan dengan cara yang luar biasa.&lt;br/&gt;b. Mengubah diri Anda sendiri, biasanya merupakan cara terbaik untuk merubah orang.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;(sumber : blog beritaku)&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-2887627087368295451?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/2887627087368295451/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=2887627087368295451' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/2887627087368295451'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/2887627087368295451'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/11/pesan-sang-ayah-kepada-anaknya.html' title='Pesan Sang Ayah Kepada Anaknya'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-91753728341986408</id><published>2010-11-19T16:56:00.001-08:00</published><updated>2010-11-19T16:56:46.294-08:00</updated><title type='text'>"Mempertanyakan Idealisme Penegakan Hukum Kita"</title><content type='html'>&lt;span xmlns=''&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;&lt;br/&gt;Faham tentang cita-cita penegakan hukum di Indonesia, sebenarnya tidak lari dari substansi nilai-nilai Pancasila, yang salah satunya adalah, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Keadilan telah sejak zaman Yunani merupakan cita-cita hukum tertinggi. Tentang apakah makna dan batasan tentang "Keadilan" itu, sampai saat ini tampaknya belum ada satu definisi pun yang merepresentasi telah diakui dan diterima sumua pihak tentang apa batasan "keadilan" itu; bahkan relativitas keadilan memunculkan pendapat, bahwa "keadilan tertinggi itu adalah ketidak-adilan tertinggi". &lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Jika berpijak kepada pendapat ini, jelas kiranya kita sangat skeptis terhadap apa yang sedang dikerjakan oleh seluruh pengadilan di semua negara, termasuk Indonesia. Apalagi kita ketahui dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, para penegak hukumnya jarang konsisten tentang apa arti pentingnya hukum itu ditegakkan. &lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Sungguhpun ada yang tahu betul, dalam praktiknya mereka pura-pura tidak tahu, bahkan "tidak mau tahu" perlunya hukum ditegakkan, sehingga praktiknya terdapat jurang perbedaan antara &lt;em&gt;dassein&lt;/em&gt; dengan &lt;em&gt;dassollen&lt;/em&gt;, atau antara keharusan dengan kenyataan, atau antara idealita dengan realita tentang proses dan tujuan penegakan hukum itu sendiri.&lt;br/&gt;Sehingga budaya penegakan hukum di Indonesia bersifat oportunis, hypokrit dan tidak akuntabel. Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku.&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, sehingga muncul stigma adanya "Mafia Peradilan" (baca : bukan mafia pengadilan). Karena budaya penegakan hukum yang rusak yang mengakar dari lemahnya iman dan taqwa serta ekonomi Penegak Hukum. Bahkan ternyata tanpa disadari "masyarakat" ikut berperan atas rusaknya penegakan hukum di Indonesia. Salah satu penyebab ialah masyarakat kita lebih menyenangi proses penyelesaian hukum yang serba instan sehingga tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk "menyuap" penegak hukum asal masalahnya cepat selesai. Dan anehnya "masyarakatpun" malah mempersoalkan adanya "suap-menyuap" dalam penegakan hukum, padahal masyarakat sudah sangat terbiasa bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, penyuapan agar kasusnya menang di pengadilan atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah lagi dimana sebagian besar masyarakat kita telah sangat hapal bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukum.&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya kebudayaan dan prilaku hukum di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;&lt;br/&gt;Kita perlu membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel dan kebudayaan hukum dengan titik fokus membangun prilaku hukum, antara lain :&lt;br/&gt;1). Penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ;&lt;br/&gt;2) Ditingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas, intelektualitasnya, dan kesejahteraan ;&lt;br/&gt;3). Dibentuknya suatu lembaga pengawas penegakan hukum di Indonesia yang independen yang dapat memberi merekomendasi tentang sanksi bagi penegak hukum yang nakal, dan melanggar Hak Asasi manusia (HAM) ;&lt;br/&gt;4) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas dan membangun kebudayaan hukum yang tercermin dari prilaku hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; "setiap masyarakat dianggap tahu hukum" ;&lt;br/&gt;5) Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh "Catur Wangsa" atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;&lt;br/&gt;Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih ('&lt;em&gt;clean government'&lt;/em&gt;), karena penegakan hukum ('&lt;em&gt;law enforcement'&lt;/em&gt;) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( &lt;em&gt;'lapuissance de executrice'&lt;/em&gt;) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi "Kejaksaan" dan "Kepolisian" karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat Indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( 'rechtsstaat' ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di dunia maya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;Penulis : seorang Advokat &amp;amp; Pengamat Sosial&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-91753728341986408?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/91753728341986408/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=91753728341986408' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/91753728341986408'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/91753728341986408'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/11/idealisme-penegakan-hukum-kita_19.html' title='&amp;quot;Mempertanyakan Idealisme Penegakan Hukum Kita&amp;quot;'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-8363811075541301479</id><published>2010-11-19T16:47:00.001-08:00</published><updated>2010-11-19T16:47:40.743-08:00</updated><title type='text'>"Mempertanyakan Idealisme Penegakan Hukum Kita"</title><content type='html'>&lt;span xmlns=''&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;&lt;br/&gt;Faham tentang cita-cita penegakan hukum di Indonesia, sebenarnya tidak lari dari substansi nilai-nilai Pancasila, yang salah satunya adalah, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Keadilan telah sejak zaman Yunani merupakan cita-cita hukum tertinggi. Tentang apakah makna dan batasan tentang "Keadilan" itu, sampai saat ini tampaknya belum ada satu definisi pun yang merepresentasi telah diakui dan diterima sumua pihak tentang apa batasan "keadilan" itu; bahkan relativitas keadilan memunculkan pendapat, bahwa "keadilan tertinggi itu adalah ketidak-adilan tertinggi". &lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Jika berpijak kepada pendapat ini, jelas kiranya kita sangat skeptis terhadap apa yang sedang dikerjakan oleh seluruh pengadilan di semua negara, termasuk Indonesia. Apalagi kita ketahui dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, para penegak hukumnya jarang konsisten tentang apa arti pentingnya hukum itu ditegakkan. &lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Sungguhpun ada yang tahu betul, dalam praktiknya mereka pura-pura tidak tahu, bahkan "tidak mau tahu" perlunya hukum ditegakkan, sehingga praktiknya terdapat jurang perbedaan antara &lt;em&gt;dassein&lt;/em&gt; dengan &lt;em&gt;dassollen&lt;/em&gt;, atau antara keharusan dengan kenyataan, atau antara idealita dengan realita tentang proses dan tujuan penegakan hukum itu sendiri.&lt;br/&gt;Sehingga budaya penegakan hukum di Indonesia bersifat oportunis, hypokrit dan tidak akuntabel. Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku.&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, sehingga muncul stigma adanya "Mafia Peradilan" (baca : bukan mafia pengadilan). Karena budaya penegakan hukum yang rusak yang mengakar dari lemahnya iman dan taqwa serta ekonomi Penegak Hukum. Bahkan ternyata tanpa disadari "masyarakat" ikut berperan atas rusaknya penegakan hukum di Indonesia. Salah satu penyebab ialah masyarakat kita lebih menyenangi proses penyelesaian hukum yang serba instan sehingga tidak segan-segan mengeluarkan uang untuk "menyuap" penegak hukum asal masalahnya cepat selesai. Dan anehnya "masyarakatpun" malah mempersoalkan adanya "suap-menyuap" dalam penegakan hukum, padahal masyarakat sudah sangat terbiasa bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, penyuapan agar kasusnya menang di pengadilan atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah lagi dimana sebagian besar masyarakat kita telah sangat hapal bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukum.&lt;br/&gt;&lt;br/&gt;Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya kebudayaan dan prilaku hukum di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;&lt;br/&gt;Kita perlu membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel dan kebudayaan hukum dengan titik fokus membangun prilaku hukum, antara lain :&lt;br/&gt;1). Penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ;&lt;br/&gt;2) Ditingkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas, intelektualitasnya, dan kesejahteraan ;&lt;br/&gt;3). Dibentuknya suatu lembaga pengawas penegakan hukum di Indonesia yang independen yang dapat memberi merekomendasi tentang sanksi bagi penegak hukum yang nakal, dan melanggar Hak Asasi manusia (HAM) ;&lt;br/&gt;4) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas dan membangun kebudayaan hukum yang tercermin dari prilaku hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; "setiap masyarakat dianggap tahu hukum" ;&lt;br/&gt;5) Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh "Catur Wangsa" atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;&lt;br/&gt;Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih ('&lt;em&gt;clean government'&lt;/em&gt;), karena penegakan hukum ('&lt;em&gt;law enforcement'&lt;/em&gt;) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( &lt;em&gt;'lapuissance de executrice'&lt;/em&gt;) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi "Kejaksaan" dan "Kepolisian" karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat Indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( 'rechtsstaat' ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di dunia maya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style='color:#333333; font-family:Arial; font-size:11pt'&gt;Penulis : seorang Advokat &amp;amp; Pengamat Sosial&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-8363811075541301479?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/8363811075541301479/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=8363811075541301479' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8363811075541301479'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8363811075541301479'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/11/idealisme-penegakan-hukum-kita.html' title='&amp;quot;Mempertanyakan Idealisme Penegakan Hukum Kita&amp;quot;'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4148070171649571022</id><published>2010-10-22T19:10:00.001-07:00</published><updated>2010-10-22T19:15:53.334-07:00</updated><title type='text'>"15 Ciri Lelaki Berbakat Kaya"</title><content type='html'>&lt;h6 class="uiStreamMessage" ft="{&amp;quot;type&amp;quot;:&amp;quot;msg&amp;quot;}"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Oleh : Yustus Didi Riyadi&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="messageBody"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Wahai Sobatku yang  Bijak apa kabar? maaf baru kali ini saya bisa berbagi kembali, karena  kesibukan yang super ini. Namun ditengah itu saya ingin terus berbagi  pada sobat semua khususnya sekarang kepada temen-temen cewek nih. Jika  Sobat cewek dalam waktu deket ini hendak ingin menikah atau memang lagi  cari cowok... beberapa ciri dibawah ini bisa dijadikan referensi untuk  dijadikan pertimbangan dalam hal memilihnya sebagai pasangan hidup. dan  untuk para cowok moga2 ciri2 dibawah ini membantu anda semua termasuk  saya untuk sedikitnya tahu bahwa ada 15 ciri-ciri yang ternobatkan jika  kita menjadi orang yang punya bakat kaya. Tentunya dalam hal ini sekali  lagi, kekayaan disini boleh dipandang secara positif saja yah....&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Tidak  sulit mencari lelaki kaya. Tapi tidak mudah menemukan lelaki yang  pantas Anda cintai sekaligus membuat Anda tidak akan jadi “kaum duafa”.  Sebelum memutukan menikah dengannya, lihat dulu apakah dia punya 10 dari  15 ciri ini.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;1. BEBERAPA REKENING&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Lihat apakah kekasih Anda  punya rekning bank lebih dari satu. Ini bisa jadi indikasi dia berbakat  kaya. Karena, biasanya orang yang punya rekening tabungan dua atau lebih  cenderung berusaha mengatur uangnya dengan benar. Lelaki tipe ini  memisahkan pos-pos pnghasilannya. Misal, satu rekening digunakan hanya  untuk menerima transfer gaji dan belanja, rekening lainnya untuk  tabungan.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;2. SUKA MENOLONG&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Tidak tepat jika orang yang suka  menimbun harta, pelit, serta enggan berbagi dan memberi adalah orang  yang berbakat kaya. Justru lelaki yang mudah tergerak hatinya dan  gampang menolong oranglah yang pantas Anda lirik. Dia adalah tipe orang  yang akan relatif mudah hidupnya. Entah bagaimana caranya, Anda berdua  akan sangat jarang kesulitan uang. Dan yang terpenting, kenikmatan  memberi itu memang tak ada penggantinya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;3. PUNYA CITA-CITA&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Jangan  harap Si Dia berbakat kaya jika hidupnya dialirkan bagai sungai, entah  hendak bermuara di mana. Lelaki yang berbakat kaya selalu punya rencana  besar dalam hidupnya. Ada sesuatu di masa depan yang hendak diraihnya.  Untuk itu, dia akan punya rencana jangka pendek dan menengah untuk  mencapai cita-citanya. Dalam bercita-cita, dia tidak takut ada mmpi yang  tampaknya mustahil.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;4. TAK BERHOBI SPESIFIK&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Lelaki yang punya  hobi spesifik cenderung menghabiskan uangnya untuk hobinya. Ini juga  berlaku untuk lelaki yang hobi berbelanja. Tentu saja ada orang yang  punya hobi spesifik punya urat kaya. Namun, toh tidak semua orang punya  nasib bisa kaya begitu saja. Lelaki yang tidak punya hobi spesifik  biasanya akan mengeluarkan uangnya untuk berbelanja berdasarkan mood.  Dia cenderung merasa tidak punya kebutuhan spesifik, sehingga enggan  membeli seusatu.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;5. BUTA HARGA&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Dia tidak tahu persis apa  bedanya barang mahal atau murah. Buatnya, kemeja ya kemeja. Bentuknya  seperti itu, ada ukurannya yang pas dan pantas dipakai ke kantor. Lelaki  seperti ini tidak akan bermasalah dengan kemeja murahnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;6.  HIDUNG BISNIS&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Apakah Anda pernah mendengar dia mengatakan (kurang  lebih), “Ini bisa jadi peluang bisnis. Bisa dicoba.” Artinya, dia dapat  melihat sesuatu, sekecil apa pun, sebagai sebuah peluang bisnis. Tiak  banyak orang yang punya kemampuan seperti ini. Jadi, kalau dia kerap  melontarkan komentar yang berhubungan dengan peluang bisnis, bisa jadi  ia memang berbakat kaya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;7. PEKERJA KERAS&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Punya hidung bisnis saja  tidak cukup tanpa kerja keras. Ini yang membedakan seorang pemimpi  kelas berat dengan pengejar mimpi. Seorang pengejar mimpi akan berusaha  sekuatnya untuk mewujudkan cita-citanya. Tentunya itu dengan kerja  keras.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;8. KEAHLIAN KHUSUS&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Perhatikan deh apakah Si Dia punya  satu atau dua keahlian khusus. Misalnya, dia menguasai komputer dengan  baik, pandai melobi, atau apa pun. Kemampuan khusus ini bisa jadi modal  dia dalam menjalani hidupnya. Lelaki tipe ini cenderung survive dalam  hidupnya.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;9. BANYAK TEMAN&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Temannya ada di mana-mana. Tidak  hanya mantan teman-teman SMA, kuliah, atau kantor. Tapi juga dari  komunitas lain, yang mungkin Anda tidak pernah duga sebelumnya. Orang  yang banyak teman bisa diartikan punya networking yang cukup luas  sehingga ditaruh di mana pun dia akan bisa hidup (dengan baik).&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;10.  MEMELIHARA PERTEMANAN&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Kadang Anda jengkel karena dia rajin menelepon  atau SMS yang tidak penting ke teman-temannya. Just say hello saja bisa  berkepanjangan. Mestinya Anda tidak perlu kesal karena ini adalah  caranya untuk memelihara pertemanan. Orang boleh punya banyak teman,  tapi jika dia tidak bisa memeliharanya, maka sia-sia saja.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;11.  MUDAH BERTEMAN&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Hanya orang yang menyenangkan yang mudah berteman.  Pergi ke tempat baru mana pun, dia bisa dengan mudah punya teman  ngobrol. Ini menandakan dia orang yang terbuka, punya sense of humor,  dan berwawasan cukup luas. Orang-orang seperti ini biasanya tidak sulit  beradaptasi dengan lingkungan baru, termasuk jenis pekerjaan baru.  Sehingga dia tidak perlu khawatir tidak punya pekerjaan yang baik.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;12.  PERCAYA DIRI&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Dia tahu persis apa kelebihan dan kekurangannya, dan  percaya orang lain pun begitu. Sehingga, dia tidak gentar ketika  berinteraksi dengan orang lain, atau diharuskan melakukan sesuatu yang  baru. Termasuk dia percaya bahwa dia bisa hidup layak hari ini atau esok  lusa, bersama Anda.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;13. FOKUS&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Dalam melakukan apa pun, dia  fokus. Perhatiannya tidak mudah terceraikan oleh hal lain. Orang yang  fokus biasanya punya tanggung jawab yang baik. Ini berhubungan dengan  bagaimana dia berusaha mencapai cita-citanya, menyelesaikan  pekerjaannya, dan serius membangun hidup bersama Anda.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;14.  OPTIMIS&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Hampir tidak pernah Anda mendengar, “Ah, susah”, Enggak  bisa”, “Mustahil aku bisa melakukannya” , “Malas ah”, dan yang  sejenisnya. Lelaki pesimis akan sulit survive dalam hidupnya.  Keoptimisan bisa membuat seseorang mampu melakukan sesuatu yang secara  hitungan di atas kertas sulit.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;15. SEHAT&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Lelaki penyakitan  akan lebih banyak menghabiskan waktunya dengan tidak melakukan apa-apa..  Belum lagi ongkos dokter dan rumah sakit yang makin tidak masuk akal  mahalnya. Uang Anda berdua bakal habis di sini. Selain itu, orang yang  sehat akan bisa berpikir dengan lebih sehat. Jangan pernah terjebak pada  penampilan luar dan mulutnya yang bilang, “Hidupmu terjamin sampai  kapan pun Sayang.” Karena, yang terpenting Anda merasa nyaman hidup  dengannya, dia bisa membuat hidup Anda berarti dan Anda bisa tertawa  bersamanya&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;hehe.. semoga kita baik cewek atau cowok tetap positif  dan selalu terus bersemangat dalam menjalankan hidup ini yang tentunya  dengan bijak juga yah&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;Oke salam persahabatan&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;a href="http://www.hidupbijak.com/" onmousedown="UntrustedLink.bootstrap($(this), &amp;quot;e4b8d&amp;quot;, event);" rel="nofollow" target="_blank"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="color: rgb(0, 0, 0); -webkit-text-decorations-in-effect: none; "&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.hidupbijak.com/" onmousedown="UntrustedLink.bootstrap($(this), &amp;quot;e4b8d&amp;quot;, event);" rel="nofollow" target="_blank"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-family:verdana;"&gt;www.hidupbijak.com&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4148070171649571022?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4148070171649571022/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4148070171649571022' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4148070171649571022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4148070171649571022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/10/15-ciri-lelaki-berbakat-kaya-oleh.html' title='&quot;15 Ciri Lelaki Berbakat Kaya&quot;'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-1152881254389304290</id><published>2010-10-22T18:59:00.000-07:00</published><updated>2010-10-22T19:07:59.623-07:00</updated><title type='text'>"MAKNA KERELAAN   HATI"</title><content type='html'>&lt;div class="bar topic_bar clearfix"&gt;&lt;h2&gt; &lt;span&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/topic.php?uid=145133249025&amp;amp;topic=14867" style="text-decoration: none;"&gt;"KERELAAN  HATI" &lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/h2&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="all_threads"&gt;&lt;div class="thread" id="discussions145133249025:14867"&gt;&lt;div class="bar summary_bar clearfix"&gt;&lt;div class="summary"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="summary"&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style=" font-weight: bold; font-size:11px;"&gt; &lt;span class="messageBody"&gt;Tak banyak orang memahami akan hal ini..&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="DiscussionThread"&gt;&lt;ul class="uiList uiStream"&gt;&lt;li class="uiUnifiedStory uiStreamStory uiListItem uiListLight  uiListVerticalItemBorder" id="post84281"&gt;&lt;div class="storyContent"&gt;&lt;h6 class="uiStreamMessage" ft="{&amp;quot;type&amp;quot;:&amp;quot;msg&amp;quot;}"&gt;&lt;span class="messageBody"&gt;Apa  yang dilakukan selalu berorientasi pada diri sendiri dan gelap  kebutuhan orang lain..&lt;br /&gt;Manusia selalu ingin dipuaskan dalam menikmati  segala sesuatunya..&lt;br /&gt;Terkadang tanpa memikirkan apa yang sedang  dirasakan oleh orang lain..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat melakukan apapun juga, maka yang  ada di pikirannya hanya dirinya sendiri..&lt;br /&gt;Kalaupun ada orang lain  yang meminta sesuatu darinya,&lt;br /&gt;Belum tentu dia menyanggupi dengan  gembira dan senang..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau pun ada yang melakukannya seringkali  ada pamrih dan imbalan atas apa yang diberikan..&lt;br /&gt;Sepertinya sulit  untuk mendapatkan sebuah kerelaan yang lahir dari hati yang tidak  egois..&lt;br /&gt;Dunia telah melatih kita untuk hanya hidup bagi dirinya  sendiri..&lt;br /&gt;Kalaupun hidup dengan banyak orang, maka dialah yang harus  diperhatikan terlebih dahulu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tahukah kita, apabila hati  ini terbiasa untuk berbagi dengan banyak orang..&lt;br /&gt;Pasti ada tambahan  kesukaan dan sejahtera yang akan kita peroleh..&lt;br /&gt;Mungkin kita akan  berkata ya apabila yang kubantu tahu diri dan berterima kasih..&lt;br /&gt;Pastinya  hati ini menjadi senang dan merasa berharga apa yang kita kerjakan..&lt;br /&gt;Namun  apabila yang dibantu tidak tahu diri dan berterima kasih maka hati ini  bisa runyam..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita lihat siapakah di dunia ini yang paling  rela dengan diri kita ??&lt;br /&gt;Bukankah Pencipta kita yang senantiasa 24  jam rela untuk menjagai kita tanpa terlelap..&lt;br /&gt;Supaya hari-hari kita  bisa dilewati dengan penuh kedamaian dan sukacita..&lt;br /&gt;Apakah Dia  menuntut terlalu berlebihan manakala kita pun tidak tahu diri dan tidak  tahu berterima kasih atas anugerah dan kebaikan-Nya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kita  mau belajar maka Pencipta mengajari kita untuk selalu punya hati yang  rela dan ikhlas..&lt;br /&gt;Hati dipenuhi kesadaran bahwa kerelaan menimbulkan  kedamaian dan ketenangan..&lt;br /&gt;Maukah kita belajar melihat kebaikan orang  lain ketika berinteraksi dengan kita..&lt;br /&gt;Perjalanan hidup masih  terbentang luas di hadapan kita dan waktunya tidak ada yang tahu  batasnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ingin hidup ini bernilai, belajarlah untuk  memiliki hati yang rela kepada siapapun juga..&lt;br /&gt;Sebab tak ada manfaat  yang kita peroleh apabila hati ini tersedia hanya bagi diri sendiri..&lt;br /&gt;Tuhan  menciptakan manusia untuk bisa saling berbagi dengan sesamanya..&lt;br /&gt;Mulailah  dengan perkara sederhana dimana setiap hari berterima kasih dengan  hembusan nafas yang kita hirup..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena kerelaan… memberikan  hidup menjadi lebih berharga dan bernilai bagi banyak orang…&lt;/span&gt;&lt;/h6&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-1152881254389304290?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/1152881254389304290/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=1152881254389304290' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1152881254389304290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1152881254389304290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/10/k-e-r-e-l-a-n-h-t-i.html' title='&quot;MAKNA KERELAAN   HATI&quot;'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-5153770949474059960</id><published>2010-10-22T18:43:00.000-07:00</published><updated>2010-10-22T19:18:16.091-07:00</updated><title type='text'>"ANTARA SYUKUR DAN BENCANA"</title><content type='html'>&lt;p&gt;Oleh : M. Sofyan Lubis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Baik untuk direnungkan....!!&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Syukur” selama ini  sering kali dimaknai dengan “terima kasih”, sehingga orang yang  bersyukur diartikan orang yang pandai berterima kasih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seseorang  merasa telah diberi rizki, nikmat dan karunia dari Tuhan, kemudian ia  mengucapkan &lt;em&gt;Alhamdulillah&lt;/em&gt; seringkali diartikan orang tersebut  telah berterima kasih kepada Tuhan Sang Pemberi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apakah  sesederhana itu makna “syukur” diartikan manusia ? Sebenarnya kalau  kita kaji lebih jauh, makna “berterima kasih” atau ”bersyukur” tidaklah  harus diartikan secara harfiah. Sesungguhnya manusia yang pandai  bersyukur kepada Tuhan atas segala pemberian Nya, adalah manusia yang  pandai ”memelihara” atas segala nikmat Tuhan baik yang ada dalam  kekuasaannya maupun yang ada di Dunia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Orang yang  bersyukur mempunyai semangat memelihara, membangun, memimpin atas segala  pemberian Tuhan sehingga nikmat Tuhan akan tumbuh dan semakin  berkembang. Harta yang dimiliki oleh seseorang yang pandai bersyukur,  maka harta itu akan terus berkembang dan memakmurkannya. Hutan dan  sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa yang pandai bersyukur, maka  hutan dan sumber daya alam tersebut akan memakmurkan bangsa tersebut.  Sekarang kita lihat bangsa kita Indonesia, yaitu bangsa yang merusak  hutan-hutannya, menguras sumber daya alamnya tanpa memeliharanya, bangsa  yang lebih kental ikatan primordialismenya, bangsa yang telah terkikis  rasa nasionalismenya, bangsa yang terlalu banyak para politikusnya  sedangkan sangat sulit dan sedikit sekali ada sosok negarawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekarang  bangsa ini panen raya akan bencana yang silih berganti mulai dari gempa  bumi, tanah longsor, lumpur lapindo, angin puting beliung, bencana  banjir, kebakaran, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, kapal laut,  kenderaan angkutan darat yang setiap hari terjadi. Tidak ada hari tanpa  bencana alam dan bencana kemanusiaan, ditambah lagi komplik SARA yang  melahirkan perang saudara di Poso dan di sejumlah wilayah kita bahkan  sesama warga satu kampung saling tawuran massal, serta banyak lagi  bencana yang tidak bisa disebut satu demi satu. Semua itu merupakan  panen raya bencana yang terjadi pada bangsa kita karena kita merupakan  bangsa yang tidak pandai bersyukur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika hari ini lebih  buruk dari hari kemarin, atau hari esok lebih buruk dari hari ini, maka  ini bukti konkrit kita tidak pandai bersyukur. Jika kepintaran manusia  cenderung melahirkan bencana, maka sungguh kepintaran itu tidak  bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Naudzubillah...!&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-5153770949474059960?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/5153770949474059960/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=5153770949474059960' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/5153770949474059960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/5153770949474059960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/10/antara-sykur-dan-bencana.html' title='&quot;ANTARA SYUKUR DAN BENCANA&quot;'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-3347053678615068348</id><published>2010-10-22T18:35:00.000-07:00</published><updated>2010-10-22T18:40:23.980-07:00</updated><title type='text'>Beberapa Pendapat Orang Bijak Tentang "Cinta"</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Inilah sekelumit pendapat orang bijak tentang "Cinta" sbb :&lt;p&gt; &lt;/p&gt;Cinta   suci itu milik orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka  telah  dikecewakan.Milik mereka yang masih percaya, walaupun mereka  telah  dikhianati.Milik mereka yang masih mencintai, walaupun mereka  telah  disakiti.Dan milik mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan   bahwa cinta bukan untuk sementara tetapi untuk selamanya.&lt;p&gt; &lt;/p&gt;Permulaan   cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya  sendiri,  dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika  tidak,  kamu hanyalah mencintai pantulan dari diri sendiri yang kamu  temukan di  dalam dirinya.&lt;p&gt; &lt;/p&gt;Bercinta memang mudah. Untuk dicintai  juga mudah.  Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang  sukar  diperoleh.&lt;p&gt; &lt;/p&gt;CINTA sejati adalah saat kau dapat merelakan  CINTA itu  bahagia, bukan untuk mendapatkannya.&lt;p&gt; &lt;/p&gt;Satu-satunya cara  agar kita  memperoleh kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita  dicintai,  tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa   mengharapkan balasan. – Dale Carnagie -&lt;p&gt; &lt;/p&gt;Hanya cinta yang bisa,   menaklukkan dendamHanya kasih sayang tulus, yang mampu menyentuhHanya   cinta yang bisa, mendamaikan benciHanya kasih sayang tulus yang  mampu  MENEMBUS RUANG dan WAKTU-Titi DJ-&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-3347053678615068348?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/3347053678615068348/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=3347053678615068348' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/3347053678615068348'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/3347053678615068348'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/10/beberapa-pendapat-orang-bijak-tentang.html' title='Beberapa Pendapat Orang Bijak Tentang &quot;Cinta&quot;'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-7496763038262151251</id><published>2010-08-14T01:35:00.001-07:00</published><updated>2010-08-14T02:05:13.053-07:00</updated><title type='text'>DEMOKRASI, PEMILU  DAN PENEGAKAN HUKUM</title><content type='html'>&lt;span xmlns=""&gt;&lt;p&gt;Oleh : Drs. M. SOFYAN LUBIS, SH.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak, yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed). Namun batasan konseptual yang mudah dipahami tentang "demokrasi" adalah, suatu proses dari system penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan suatu negara yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan operasional dari "demokrasi" adalah, bagaimana indikator demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Dan itu dapat diketahui dengan mengukur dan mempertanyakan indikator demokrasi tersebut, seperti :&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;1. Tingkat sehat tidaknya penyelenggaraan Pemilu ;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;2. Tentang sehat tidaknya bangsa ini atau tokoh-tokoh politik dalam bermusyawarah (negosiasi);&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;3. Tentang sehat tidaknya partisipasi rakyat dalam mempengaruhi kebijakan publik suatu Pemerintahan ;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;4. Tentang sehat tidaknya hak-hak wakil rakyat dipergunakan dalam mengkontrol jalannya pemerintahan, seperti : hak angket, hak budget, hak interplasi, hak amandemen dan hak-hak lainnya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk mengukur suatu negara demokratis atau tidak, harus diukur dari batasan atau definisi operasi tentang demokrasi, bukan dari definisi konsep dari demokrasi itu. Sudah menjadi fakta sejarah demokrasi di Indonesia yang ada selama ini serasa jauh dari ruh atau tondi dari demokrasi itu sendiri. Hal ini dapat diketahui dari :&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;1. Partisipasi rakyat dapat dibeli dengan uang ;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;2. Pemilu dari masa kemasa penuh dengan kecurangan ;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;3. Pamer kekuatan massa menjadi kebanggaan dari banyak partai-partai politik untuk melakukan tekanan-tekanan ;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;4. Saat bangsa ini atau tokoh-tokokh politik berbeda pendapat di dalam bermusyawarah atau bernegosiasi maka perbedaan tersebut menjadi bibit permusuhan ;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;5. hak-hak DPR sebagai mekanisme kontrol terhadap Pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya ;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;6. Cita-cita jadi anggota Legislatif tidak diragukan apakah didasarkan pada nasionalisme yang bertujuan untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi bangsa ini sebagaimana terdapat di dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 ; dimana cita-cita bangsa dan nasionalisme inilah yang harus diperjuangkan dan ditegakkan para sang Caleg jika ia nantinya menjadi anggota Legislatif di Parlemen.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sedangkan seperti kita ketahui kebanyakan dari anak bangsa ini ingin jadi anggota legislatif hanya sekedar mencari prestige atau gengsi sosial, sehingga kebanyakan dari mereka setelah kekuatan dan modal dikerahkan sang Caleg  atau untuk menjadi anggota legislatif dan jika ternyata gagal tentu tidak sedikit pula Caleg tersebut menderita stress bahkan sakit jiwa.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adanya fakta semacam ini tidaklah berlebihan kalau iman dan taqwa para calon pemimpin bangsa ini dipertanyakan atau bahkan mungkin cara berpikir bangsa ini memang sudah pada "sakit", sehingga tidak paham bagaimana kita harus mensikapi hidup berbangsa dan bernegara. Atau mungkin juga kita tidak tahu betul  bahwa ikut dalam partai politik sesungguhnya kita  sedang membawa misi ideologi luhur yang harus diperjuangkan untuk membuat bangsa ini sejahtera dan bermartabat,  boleh jadi kita tidak lagi memiliki ikatan batin sebagai sebuah bangsa yang besar bahkan kita sudah kehilangan jejak bagaimana menghormati sejarah luhur perjuangan bangsa ini dari yang tadinya terhina akibat penjajahan menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan besar, dimana kemerdekaan yang kita nikmati sekarang sesungguhnya telah dibayar begitu sangat mahal dengan darah, nyawa dan air mata yang tidak terhitung banyaknya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kita sekarang memang tidak lagi dijajah oleh bangsa asing, namun tidak dapat dipungkiri kita saat ini dijajah oleh bangsa sendiri yang terkotak-kotak dalam ikatan primordialisme yang dampaknya jauh lebih kejam dari penjajahan bangsa asing itu sendiri. Untuk menyelamatkan semua ini kita harus bangkit dan mengenal sejarah dan cita-cita bangsa ini serta menjalankan demokrasi Pancasila yang mengedepankan Iman dan Taqwa, Kemnusiaan dan Nasionalisme dalam budaya prilaku kita saat berdemokrasi untuk mendapatkan kekuasaan yang sah demi mewujudkan cita-cita bangsa ini ke depan.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun dalam proses itu semua harus dilakukan melalui Penegakan Hukum yang baik dan tersedianya Sumber Daya Manusia dalam penegakan hukum (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Law Enforcement&lt;/span&gt;) yang diiringi adanya kesadaran seluruh rakyat bangsa Indonesia untuk selalu patuh dengan hukum terutama pada saat melakukan pesta demokrasi. Fakta yang ada adalah, bangsa ini miskin pendidikan, miskin partisipasi politik karena hak suaranya telah dibeli, miskin keamanan dan kebebasan dalam hidup rukun berdampingan dan miskin keadilan serta kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rakyat yang miskin bukanlah hal yang ideal untuk diajak berdemokrasi apalagi ditengah carut-marutnya penegakan hukum, maka dalam situasi seperti ini mustahil tujuan negara Indonesia dapat tercapai dengan baik, mustahil demokrasi dan pemilu berjalan mulus tanpa ada kekerasan dan kecurangan.  Bahkan pembangunan cenderung berdampak sebaliknya yaitu membuat rakyat semakin miskin, merusak system dan prilaku sosial dan merusak lingkungan hidup serta merajalelanya budaya korupsi yang semakin sulit dicegah. Bukankah fakta yang ada, dimana Indonesia dikenal sebagai sebuah negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun rakyatnya miskin ditengah-tengah kekayaannya sendiri. Ironis !!&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penulis, ada di Kantor Hukum LHS &amp;amp; Partners ( www.kantorhukum-lhs.com )&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-7496763038262151251?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/7496763038262151251/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=7496763038262151251' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/7496763038262151251'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/7496763038262151251'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/08/demokrasi-pemilu-dan-penegakan-hukum.html' title='DEMOKRASI, PEMILU  DAN PENEGAKAN HUKUM'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4030631506395565838</id><published>2010-08-14T01:27:00.001-07:00</published><updated>2010-08-14T01:27:16.151-07:00</updated><title type='text'>MARKUS DAN MAFIA PERADILAN</title><content type='html'>&lt;span xmlns=''&gt;&lt;p&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Makelar Kasus (markus) di sini lebih dimaksudkan, siapa saja yang mencoba dan berupaya mempengaruhi Penegak Hukum yang sedang menangani suatu kasus, sehingga proses hukum menguntungkan orang-orang tertentu dengan memberi imbalan tertentu, sehingga perbuatannya merugikan mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan itu ; Markus bisa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum yang mempunyai hubungan baik dan akses dengan pejabat yang sedang menangani kasus tertentu, bahkan bisa juga dilakukan oleh Penegak Hukum itu sendiri. Sedang Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik, dimana system dan budaya penegakan hukum yang dijalankan oleh para Penegak Hukum, memberikan peluang untuk diselewengkan, dimana secara implisit "hukum dan keadilan" telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan. Hukum dan keadilan dapat dibeli oleh mereka orang-orang berduit, sehingga ia menjadi barang mahal di negeri ini. Adapun antara Makelar kasus dengan Mafia Peradilan dua hal yang salingbersinergi atau saling membutuhkan, bahkan dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan. Mafia Peradilan spektrumnya jauh lebih luas dari Makelar Kasus. Prinsip peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana sulit untuk ditemukan dalam praktik peradilan.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di negeri ini Law Enforcement diibaratkan bagai menegakkan benang basah kata lain dari kata "sulit dan susah untuk diharapkan". Salah satunya yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya "budaya korupsi" di semua birokrasi dan stratifikasi sosial yang telah menjadikan penegakan hukum hanya sebatas retorika yang  berisikan sloganitas dan pidato-pidato kosong. Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan. Ironisnya tidak sedikit pula bagian dari masyarakat kita sendiri yang berminat sebagai pembelinya. Di sini semakin tanpak bahwa keadilan dan kepastian hukum tidak bisa diberikan begitu saja secara gratis kepada seseorang jika disaat yang sama ada pihak lain yang menawarnya. Kenyataan ini memperjelas kepada kita hukum di negeri ini "tidak akan pernah" memihak kepada mereka yang lemah dan miskin. " Sekali lagi tidak akan pernah… ! "&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sindiran yang sifatnya sarkatisme mengatakan, "berikan aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang akan aku capai pasti akan lebih baik dari hukum yang terbaik yang pernah  ada dinegeri ini". Tapi agaknya para Penegak Hukum, Politisi, Pejabat dan Tokoh-Tokoh tertentu dalam masyarakat kita tidak akan punya waktu dan ruang hati untuk dapat mengubris segala bentuk sindiran yang mempersoalkan eksistensi pekerjaan dan tanggungjawab publiknya, jika sindiran itu bakal mengurangi rejekinya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Buruknya proses pembuatan undang-undang dan proses penegakan hukum yang telah melahirkan stigmatisasi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia, yang kalau kita telusuri keberadaannya ternyata mengakar pada kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa. Sehingga apa yang disebut dengan mafia hukum dan mafia peradilan eksistensinya cenderung abadi karena ia telah menjadi virus mentalitas yang membudaya dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Sehingga berbicara tentang Law Enforcement di Indonesia tidaklah bisa dengan hanya memecat para Hakim, memecat para Jaksa dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun upaya untuk menempatkan hukum menjadi panglima di negeri ini diperlukan juga adanya polical will dari para elite politik dan gerakan moral dari seluruh anak bangsa yang perduli akan nasib bangsa ini, serta membrantas politikus busuk yang lagi sibuk merebut kekuasaan ! -----------&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4030631506395565838?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4030631506395565838/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4030631506395565838' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4030631506395565838'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4030631506395565838'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/08/markus-dan-mafia-peradilan.html' title='MARKUS DAN MAFIA PERADILAN'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-5745767458590323019</id><published>2010-08-14T01:22:00.001-07:00</published><updated>2010-08-14T01:22:51.757-07:00</updated><title type='text'>KEBEBASAN HAKIM VS PENCARI KEADILAN</title><content type='html'>&lt;span xmlns=''&gt;&lt;p&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebenarnya pengertian "kebebasan hakim" dalam mengadili dan memutus suatu perkara secara limitatif telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Jo. Pasal 4 ayat (3) Jo. Pasal 16 ayat (1) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Cuma prinsif rule of the law dalam praktiknya sangat dipengaruhi pada cara, sifat, sikap dan suasana kebebasan para hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Hakim lebih banyak menggunakan practical reason yang erat hubungannya dengan latar belakang masing-masing hakim bersangkutan. Apalagi dalam praktik, banyak hakim dalam kebebasannya memutus perkara selalu dipengaruhi oleh beberapa atribut yang selalu menjadi kerangka acuannya, antara lain hakim tidak bisa hanya berpegang pada prinsip legalitas saja (homo yuridicus), karena juga harus juga mendasari pada ethical principle atau keutamaan moral (homo ethicus) maupun keutamaan lainnya seperti keutamaan teological (homo religious). Sedang pemahaman tentang kebebasan hakim adalah, jika seorang hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, bebas dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, serta bebas dari segala pengaruh pihak luar yang dapat merubah keyakinannya tentang rasa keadilan yang dimilikinya. Namun menurut Yahya Harahap makna kebebasan hakim jangan diartikan kebebasan yang tanpa batas, dengan menonjolkan sikap sombong akan kekuasaannya (arrogance of power) dengan memperalat kebebasan tersebut untuk menghalalkan segala cara. Namun kebebasan tersebut harus mengacu pada penerapan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang tepat dan benar, menafsirkan hukum dengan tepat melalui pendekatan yang dibenarkan, dan kebebasan untuk mencari dan menemukan hukum ( recht vinding). Dalam praktiknya banyak pencari keadilan dikorbankan oleh praktik   penyalahgunaan kebebasan hakim ini, karena hakim keliru memahami makna kebebasan peradilan (judicial independency), sehingga peradilan melalui hakim-hakimnya melakukan pelanggaran batas dan penyalahgunaan kewenangannya, yang mengakibatkan hakim identik dengan peradilan dan hukum. Hakim semacam ini tidak kekurangan alasan untuk membenarkan yang salah dan/atau menyalahkan yang benar. Sikap dan perilaku hakim semacam ini tentu telah menempatkan peradilan dan hakim di atas hukum, dimana penyelesaian dan putusan yang dijatuhkan bukan lagi berdasarkan hukum, akan tetapi menurut selera dan kemauan hakim yang bersangkutan. Dan biasanya dalam konteks ini, hakim bersangkutan dalam memutus suatu perkara berdasarkan "pesan sponsor" yang telah menyuapnya. Sedangkan bagi pihak yang telah dikalahkan, hakim tersebut cukup menggunakan alasan klasik dan mengatakan, "kalau anda tidak puas dengan putusan kami, silakan anda melakukan upaya hukum"  baik banding atau kasasi. Salah satu untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan kebebasan hakim ini dapat diketahui di dalam putusan Peninjauan Kembali atau (hierzening) di Mahkamah Agung. Dalam putusan PK, tidak heran dalam putusan tersebut terungkap bahwa : 1) Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah vonis dijatuhkan ; 2) Putusan hakim dibuat atas dasar sejumlah bukti yang dikemudian hari ternyata palsu ; 3). Setelah perkara diputus, ditemukan bukti-bukti baru yang bisa mengubah putusan ; 4). Vonis menjatuhkan hukuman melebihi atau di luar tuntutan ; 5). Dalam perkara yang sama ada putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya ; 6). Hakim dalam putusannya jelas-jelas telah melakukan kekeliruan yang nyata ; Dll. Suburnya praktik mafia peradilan di negeri ini, selalu bersumber dari bentuk penyalahgunaan kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Kalau dilihat adanya prinsip hukum yang mengatakan, Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya "putusan hakim harus dianggap benar" dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Prinsip ini telah menempatkan sang hakim sangat begitu penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karenanya kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Apakah demikian kebanyakan dari para hakim yang dimiliki republik ini….?&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penulis : Drs.M.Sofyan Lubis, SH. dari Kantor Hukum LHS &amp;amp; Partners.&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-5745767458590323019?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/5745767458590323019/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=5745767458590323019' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/5745767458590323019'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/5745767458590323019'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2010/08/kebebasan-hakim-vs-pencari-keadilan.html' title='KEBEBASAN HAKIM VS PENCARI KEADILAN'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-8867598470649322133</id><published>2009-12-24T06:22:00.001-08:00</published><updated>2009-12-24T06:25:29.571-08:00</updated><title type='text'>UPAYA PRAPERADILAN</title><content type='html'>Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span xmlns=''&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses penegakan hukum pidana pada kenyataannya sering terjadi orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan/atau penahanan, bahkan proses penangkapannya sering pula dilakukan tanpa mengindahkan hak-hak asasi manusia, atau melanggar pasal 18 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, terkait asas praduga tak bersalah, yang berbunyi ; "&lt;em&gt;Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan&lt;/em&gt;" dan berdasarkan pasal 4 UU yang sama, setiap orang memiliki "&lt;em&gt;hak untuk tidak disiksa&lt;/em&gt;" dalam penegakan hukum. Dan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pejabat yang melanggar ketentuan tersebut di atas bukan lagi dapat dipidana akan tetapi "&lt;em&gt;dipidana".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seperti yang kita ketahui Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang : a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ; b) Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan ;     dan c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. &lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejauh ini di dalam praktiknya hak tentang Praperadilan tersebut hanya dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Kita tidak pernah mendengar bahwa Kepolisian mempraperadilankan Kejaksaan tentang sah tidaknya Penghentian Penuntutan terhadap tersangka/terdakwa, atau sebaliknya pihak Kejaksaan mempraperadilankan pihak Kepolisian tentang sah tidaknya Penghentian Penyidikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perlu untuk diketahui oleh masyarakat pada umumnya dan Penegak Hukum pada khususnya bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan begitu juga sebaliknya pasal tersebut juga memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian. Jika suatu perkara pidana sudah di SPDP (P.16) dari Kepolisian ke Kejaksaan dan dalam perkembangannya menurut penilaian pihak Kejaksaan kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan, namun ditengah jalan tiba-tiba pihak Kepolisian mengeluarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut maka demi tegaknya hukum dan keadilan seharusnya upaya akhir yang ditempuh pihak Kejaksaan adalah melakukan Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian ke Pengadilan Negeri. Begitu juga jika suatu perkara telah dinyatakan cukup bukti oleh pihak Kejaksaan (P.21) dan/atau telah perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan, namun ditengah jalan tiba-tiba Kejaksaan mengeluarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penuntutan), maka seharusnya demi tegaknya hukum dan keadilan pihak Kepolisian harus berani melakukan Gugatan Praperadilan terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun dalam praktiknya hal semacam itu sangat sulit terjadi karena masing-masing pihak berusaha saling menjaga hubungan baik atas dasar pertimbangan rasa segan sesama aparat dan/atau adanya rasa saling membutuhkan dalam system kerja dan/atau adanya rasa "saling pengertian". Dan kondisi semacam ini jika dibiarkan terus tanpa ada upaya untuk memperbaiki agar sesama penegak hukum tercipta budaya saling kontrol, maka iklim semacam ini pada gilirannya akan menganggu upaya penegakan supremasi hukum di negara kita ini. Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan suatu perkara pidana atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3, apalagi yang dilakukan secara diam-diam.. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan yang dinilai telah cukup bukti pada waktunya benar-benar dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan atau berhenti secara diam-diam. Di dalam era supremasi hukum ini Kepolisian harus berani mempraperadilankan pihak Kejaksaan jika suatu perkara yang telah dinyatakan cukup bukti (P.21) atau tahap 2, ternyata perkara tersebut tidak jadi dilimpahkan ke Pengadilan. Begitu juga sebaliknya. dan berbicara upaya prapradilan kayaknya ini hanya dapat diandalkan kepada pihak Advokat/Pengacara, sebagai penegak hukum yang independen. Yang jelas Praperadilan bukan hanya hak dari tersangka atau keluarga tersangka, tapi juga merupakan hak dari Kepolisian dan Kejaksaan. ( Oktober 2008 )&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-8867598470649322133?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/8867598470649322133/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=8867598470649322133' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8867598470649322133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8867598470649322133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2009/12/upaya-praperadilan.html' title='UPAYA PRAPERADILAN'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4566993232199099008</id><published>2009-12-24T06:18:00.001-08:00</published><updated>2009-12-24T06:20:07.016-08:00</updated><title type='text'>VARIABLE DEMOKRASI</title><content type='html'>Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span xmlns=""&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="font-size:10pt;"&gt;Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara "demokrasi", karena ukuran yang diambil adalah, adanya "kebebasan pers", pemilihan jabatan "presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi "tirani" dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian, "demokrasi" adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara operasional, "demokrasi" adalah bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik., bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik, bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll), dan bagaimana prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme. Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia. Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya. Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4566993232199099008?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4566993232199099008/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4566993232199099008' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4566993232199099008'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4566993232199099008'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2009/12/variable-demokrasi.html' title='VARIABLE DEMOKRASI'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4164781813846829190</id><published>2009-06-07T00:21:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:40:27.665-07:00</updated><title type='text'>KANTOR ADVOKAT SOFYAN LUBIS YOGYAKARTA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kantor Advokat Drs.M.Sofyan Lubis, SH.&amp;amp; Rekan, adalah Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bersama rekan advokat lainnya yang ada di Yogyakarta. Kantor kami bergerak memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum kepada masyarakat luas yang membutuhkannya, dengan wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kami adalah Advokat yang telah banyak memberikan jasa bantuan hukum kepada mereka pencari keadilan, baik dalam perkara Korupsi, Narkoba, Pidana pada umumnya, Sengketa Dagang, Perdata pada umumnya, Sengketa Tata usaha Negara, Dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menyadari profesi kami adalah bersifat kepercayaan dari anda, sehingga amanah anda kepada kami adalah kehormatan yang akan kami jadikan komitmen untuk ditindaklanjuti dengan konsistensi serta dipelihara dengan memperjuangkannya secara kontiniu. Kami tidak boleh menjanjikan yang muluk-muluk, selain dari memperjuangkan kepentingan hukum anda secara maksimal. Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Jika anda memerlukan jasa/bantuan hukum, silakan menghubungi kami di : &lt;strong&gt;&lt;br /&gt;XL : 0818.27.1155. Halo : 0813.2823.8999.&lt;br /&gt;Telp / Fax : ( 0274 ) 384129&lt;br /&gt;Email : advokat.sofyanlubis@yahoo.co.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4164781813846829190?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4164781813846829190/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4164781813846829190' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4164781813846829190'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4164781813846829190'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2009/06/kantor-advokat-sofyan-lubis-yogyakarta.html' title='KANTOR ADVOKAT SOFYAN LUBIS YOGYAKARTA'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-6447461371455560624</id><published>2009-04-22T17:29:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:50:33.366-07:00</updated><title type='text'>DEMOKRASI, PEMILU  DAN PENEGAKAN HUKUM</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak, yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun batasan konseptual yang mudah difahami tentang “demokrasi” adalah, suatu proses dari system penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan suatu negara yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan operasional dari “demokrasi” adalah, bagaimana indikator demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Dan itu dapat diketahui dengan mengukur dan mempertanyakan indikator demokrasi tersebut, seperti : 1. Tingkat sehat tidaknya penyelenggaraan Pemilu ; 2. Tentang sehat tidaknya bangsa ini atau tokoh-tokoh politik dalam bermusyawarah (negosiasi); 3. Tentang sehat tidaknya partisipasi rakyat dalam mempengaruhi kebijakan publik suatu Pemerintahan ; 4. Tentang sehat tidaknya hak-hak wakil rakyat dipergunakan dalam mengkontrol jalannya pemerintahan, seperti : hak angket, hak budget, hak interplasi, hak amandemen dan hak-hak lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengukur suatu negara demokratis atau tidak, harus diukur dari batasan atau dari definisi operasi dari demokrasi, bukan definisi konsep dari demokrasi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah menjadi fakta sejarah demokrasi di Indonesia yang ada selama ini serasa jauh dari ruh atau tondi dari demokrasi itu sendiri. Hal ini dapat diketahui dari : 1. Partisipasi rakyat dapat dibeli dengan uang ; 2. Pemilu dari masa kemasa penuh dengan kecurangan ; 3. Pamer kekuatan massa menjadi kebanggaan dari banyak partai-partai politik untuk melakukan tekanan-tekanan ; 4. Saat bangsa ini atau tokoh-tokokh politik berbeda pendapat di dalam bermusyawarah atau bernegosiasi maka perbedaan tersebut menjadi bibit permusuhan ; 5. hak-hak DPR sebagai mekanisme kontrol terhadap Pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya ; 6. Cita-cita jadi anggota Legislatif tidak diragukan apakah didasarkan pada Nasionalisme yang bertujuan akan memperjuangkan cita-cita bangsa ini sebagaimana terdapat di dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cita-cita bangsa dan Nasionalisme inilah yang harus diperjuangkan dan ditegakkan para sang Caleg jika ia nantinya menjadi anggota Legislatif di Parlemen. Sedangkan seperti kita ketahui kebanyakan dari anak bangsa ini ingin jadi anggota legislatif hanya sekedar mencari prestige atau gengsi sosial, sehingga kebanyakan dari mereka setelah kekuatan dan modal dikerahkan sang Caleg sekedar untuk menjadi anggota legislatif dan jika gagal tentu tidak sedikit pula yang menderita stress bahkan menderita sakit jiwa.Tidak berlebihan kalau iman dan taqwa para calon pemimpin bangsa ini perlu diragukan atau bahkan mungkin cara berpikir bangsa ini memang sudah pada sakit, sehingga tidak faham bagaimana kita hidup berbangsa dan bernegara. Mungkin juga banyak yang tidak faham bahwa ikut dalam partai politik sesungguhnya dia sedang membawa misi ideologi yang harus diperjuangkan untuk membuat bangsa ini makmur dan bermartabat. Bahkan mungkin juga kita tidak lagi memiliki ikatan batin sebagai sebuah bangsa yang besar atau juga kita sudah kehilangan jejak bagaimana menghormati sejarah luhur perjuangan bangsa ini dari terhina akibat penjajahan menjadi bangsa yang merdeka yang mana semua itu dibayar dengan darah, nyawa dan air mata para Pejuang kemerdekaan bangsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sekarang memang tidak lagi dijajah oleh bangsa asing, namun tidak dapat dipungkiri kita saat ini dijajah oleh bangsa sendiri yang terkotak-kotak dalam ikatan primordialisme yang dampaknya jauh lebih kejam dari penjajahan bangsa asing itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menyelamatkan semua ini kita harus bangkit dan mengenal sejarah dan cita-cita bangsa ini serta menjalankan demokrasi Pancasila yang sudah disepakati serta mengedepankan Iman dan Taqwa, Kemnusiaan dan Nasionalisme dalam budaya prilaku kita berpolitik dan berdemokrasi ketika kita ingin mendapatkan kekuasaan yang sah demi mewujudkan cita-cita bangsa ini ke depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalam proses itu semua harus dilakukan melalui koridor Penegakan Hukum Yang Baik dan tersedianya Sumber Daya Manusia yang baik dalam penegakan hukum (Law Enforcement) yang diiringi terbangunnya budaya prilaku bangsa Indonesia untuk selalu patuh dengan hukum setiap harinya, apalagi pada saat kita melaksanakan pesta demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta yang ada adalah, bangsa ini miskin pendidikan, miskin partisipasi politik karena hak suaranya telah dibeli, miskin keamanan dan kebebasan dalam hidup rukun berdampingan dan miskin keadilan serta miskin kepastian hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara apalagi pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Rakyat yang miskin bukanlah hal yang ideal untuk diajak berdemokrasi, apalagi ditengah carut-marutnya penegakan hukum, maka dalam situasi seperti ini mustahil tujuan negara Indonesia dapat tercapai dengan baik, mustahil demokrasi dan pemilu berjalan mulus tanpa ada kecurangan.  Bahkan pembangunan cenderung berdampak sebaliknya yaitu membuat rakyat semakin miskin, merusak system dan prilaku sosial dan merusak lingkungan hidup serta merajalelanya budaya korupsi yang semakin sulit dicegah. Bukankah fakta yang ada, dimana Indonesia dikenal sebagai sebuah negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, namun rakyatnya miskin ditengah-tengah kekayaannya. Ironis !!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis, Advokat dari Kantor Hukum LHS &amp;amp; Partners&lt;br /&gt;( &lt;a href="http://kantorhukum-lhs.com/"&gt;www.kantorhukum-lhs.com&lt;/a&gt; )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-6447461371455560624?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/6447461371455560624/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=6447461371455560624' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/6447461371455560624'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/6447461371455560624'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2009/04/demokrasi-pemilu-dan-penegakan-hukum.html' title='DEMOKRASI, PEMILU  DAN PENEGAKAN HUKUM'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-3097837625360398510</id><published>2009-04-22T17:10:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:44:43.692-07:00</updated><title type='text'>FENOMENA DISKRESI  VS  KORUPSI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Penulis, Diskresi adalah kebijakan dari pejabat yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedang Pakar hukum Administrasi Negara UI, Prof. Benyamin Hossein mendefinikan “Diskresi, adalah kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri”. Sedang menurut DR.T.Gayus Lumbuun,SH., MH., “Diskresi adalah, kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan UU, dengan tiga syarat. Yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik” dan penulis tidak sependapat dengan pendapat bung Gayus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan diskresi, memang batasan diskresi sampai saat ini masih kurang jelas,kurang tegas, alias abu-abu banyak kontraversial antara satu dengan lainnya, sehingga hak diskresi ini sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis sepakat Diskresi memang diperlukan karena lingkup aturan tidak menjangkau secara komprehensif dan detail bagaimana setiap Pejabat dapat menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya di lapangan, sehingga diperlukan ada pertimbangan dan kebijakan subyektif dari Pejabat publik bersangkutan demi kelancaran tugas-tugasnya.  UUD 1945 tidak memuat ketentuan yang melarang pemberian diskresi. Namun dalam praktiknya tidak sedikit Pejabat cenderung menyalahgunakan hak diskresi yang dimilikinya, terutama pada Pejabat Penegak Hukum baik di tingkat Penyidik POLRI, maupun ditingkat Penyidik Kejaksaan. Sebagai contoh bagaimana diskresi digunakan dalam mensikapi pasal 31 ayat (1) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP Juncto pasal 35 dan 36 PPRI No.27 Tahun 1983 tentang Palaksanaan KUHAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya alasan subyektif memang memberikan diskresi atau keleluasaan pada pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan keberatan atas dilakukan penahanan terhadap diri tersangka atau terdakwa, atau menyangkut adanya permohonan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap diri tersangka/terdakwa. Karena kegunaan penahanan telah diatur dalam pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dan dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) KUHAP pejabat bersangkutan dapat melakukan penangguhan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang dengan syarat yang ditentukan. Namun dalam praktiknya walaupun secara hukum telah memenuhi syarat, belum tentu permohonan dari keluarga tersangka atau Penasihat Hukumnya tentang penangguhan atau pengalihan jenis penahanan tersangka atau terdakwa yang disertai adanya jaminan dapat dikabulkan begitu saja oleh Pejabat bersangkutan. Karena Pejabat bersangkutan punyak hak diskresi untuk menafsirkan sendiri baik untuk menolak atau mengabulkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau untuk pejabat publik lainnya Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dapat sebagai ukuran digunakannya hak diskresi, namun bagi Pejabat POLRI, diskresi ada dasar hukumnya dan ini dapat dilihat dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam pasal 15 ayat (2) huruf k  Jo. Pasal 16 ayat (1)  huruf l disebutkan, ”Dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, POLRI berwenang untuk mengadakan tindakan lain dalam bentuk tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan sbb : a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum ; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan ; c) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya ; d) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa ; dan e) menghormati hak asasi manusia. Hak diskresi juga terdapat dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No.2 tahun 2002 yang menyebutkan, untuk kepentingan umum Pejabat POLRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, yang dilakukan dalam keadaan sangat perlu dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan, serta kode etik profesi POLRI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan diskresi dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi apabila Pejabat bersangkutan mendapatkan atau menjanjikan akan mendapatkan hadiah atau keuntungan yang berupa uang ataupun barang yang berkaitan dengan tugas, jabatan ataupun kewenangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: left;"&gt;Penulis adalah Advokat  di Kantor Hukum LHS &amp;amp; Partners (www.kantorhukum-lhs.com)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-3097837625360398510?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/3097837625360398510/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=3097837625360398510' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/3097837625360398510'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/3097837625360398510'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2009/04/fenomena-diskresi-vs-korupsi.html' title='FENOMENA DISKRESI  VS  KORUPSI'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-8213022666026330518</id><published>2008-07-16T17:50:00.000-07:00</published><updated>2010-11-21T16:53:55.792-08:00</updated><title type='text'>KANTOR ADVOKAT SOFYAN LUBIS YOGYAKARTA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;Kantor Advokat Drs.M.Sofyan Lubis, SH.&amp;amp; Rekan, adalah Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bersama rekan advokat lainnya yang ada di Yogyakarta. Kantor kami bergerak memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum kepada masyarakat luas yang membutuhkannya, dengan wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kami adalah Advokat yang telah banyak memberikan jasa bantuan hukum kepada mereka pencari keadilan, baik dalam perkara Korupsi, Narkoba, Pidana pada umumnya, Sengketa Dagang, Perdata pada umumnya, Sengketa Tata usaha Negara, Dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menyadari profesi kami adalah bersifat kepercayaan dari anda, sehingga amanah anda kepada kami adalah kehormatan yang akan kami jadikan komitmen untuk ditindaklanjuti dengan konsistensi serta dipelihara dengan memperjuangkannya secara kontiniu. Kami tidak boleh menjanjikan yang muluk-muluk, selain dari memperjuangkan kepentingan hukum anda secara maksimal. Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh tentang kami silakan kunjungi di website :&lt;div&gt;&lt;b&gt;www.kantorhukum-lhs.com&lt;/b&gt; ; &lt;div&gt;&lt;b&gt;www.kantorpengacara-msa-lubis.com;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-8213022666026330518?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/8213022666026330518/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=8213022666026330518' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8213022666026330518'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8213022666026330518'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/kantor-advokat-sofyan-lubis-yogyakarta.html' title='KANTOR ADVOKAT SOFYAN LUBIS YOGYAKARTA'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4355814557371965559</id><published>2008-07-07T05:33:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:46:40.817-07:00</updated><title type='text'>GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah. Berdasarkan batasan gratifikasi di atas, hampir dapat dipastikan semua Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara di negeri ini telah melakukan dan/atau menerima “SUAP” selama ia melakukan tugas sebagai pelayanan publik. Namun menurut hemat saya tidak semua “Gratifikasi” dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas. Sepanjang  “gratifikasi” tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, sekalipun “gratifikasi” tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, gratifikasi tersebut tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya” adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yangtidak dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan “gratifikasi”, maka hakim tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Jadi kata kunci pemberian suap dalam pengertian “gratifikasi” adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharus dilakukannya sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Namun mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima “gratifikasi” menurut UU tentang SUAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4355814557371965559?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4355814557371965559/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4355814557371965559' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4355814557371965559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4355814557371965559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri_07.html' title='GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-8955827102701444599</id><published>2008-07-07T05:30:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T23:30:54.993-07:00</updated><title type='text'>PERANGKAT HUKUM DALAM GLOBAL WARMING</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyambut KTT tentang Perubahan Iklim Global (UNFCCC) di Nusa Dua, yang dimulai tanggal 3 Desember 2007 di Bali, perlu kita dukung dengan serius. Karena perubahan iklim global telah melahirkan dampak perubahan iklim dunia yang kacau sebagai dampak pemanasan global yang bersumber dari efek rumah kaca yang mengikis lapisan Ozon di atmosfir kita. Tidak heran akibat pemanasan global tersebut, bumi kita telah menuai bencana demi bencana yang tidak berkesudahan, termasuk di negara kita Indonesia. Akibat pemanasan global tersebut dapat kita lihat dan rasakan bencana-demi bencana yang akhir-akhir ini terjadi, baik itu berupa angin topan, lesus, putting beliuang, masa kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan dan kesulitan air untuk keperluan sehari-hari maupun untuk bercocok tanam, terjadinya banjir di sana-sini sebagai akibat naiknya permukaan air laut yang terjadi akibat melelehnya/mencairnya lapisan es yang ada di kutub, serta bencana-bencana lainnya.  Penyebab utama terjadinya Global Warming atau terjadinya Pemanasan Global adalah Rusaknya Lapisan OZON, yang berfungsi sebagai filter panas yang datang dan dipantulkan ke bumi, dimana lapisan ozon ini dapat menyerap radiasi ultra violet-B yaitu sinar matahari yang berbahaya bagi kehidupan manusia. Sedang lapisan Ozon dapat rusak oleh adanya emisi molekul gas yang mengandung klor dan brom yang dihasilkan dari berbagai aktifitas manusia ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian dan kajian para ahli melaporkan beberapa bahan kimia yang dapat merusak laposan ozon (BPO), antara lain CFC yang lebih dikenal dengan Freon dan isomernya, Halon-Halon-1211, Halon-1301, Halon-2402, Carbon Tetraklorida (CC14), Methyl Chloroform (C2H3C13), HCFC (juga sejenis Freon) dan isomernya, Bromochloromethane (HBFC-22B1), Methyl Bromida (CH3Br) Dll. Semua bahan kimia tersebut di atas dipergunakan secara intensif oleh manusia di seluruh dunia pada berbagai kegiatan rumah-tangga dan industri, termasuk di negeri kita Indonesia. Diantara bahan perusak ozon tersebut tanpaknya yang paling banyak dipergunakan manusia adalah jenis freon (CFC dan HCFC) bahan ini berfungsi sebagai  bahan pembuatan busa dan panel insulasi, sebagai bahan pendingin baik AC atau Kulkas, serta sebagai bahan pendorong (propelan) dalam tabung spray, juga digunakan sebagai bahan pelarut dan pembersih, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui Penetapan Keppres No.23 tahun 1992 tentang Perlindungan lapisan Ozon, telah terikat secara hukum untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan bahan perusak ozon (BPO). Dimana sampai tahun 2002, perangkat hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Keppres RI No.23 tahun 19992 tentang Pengesahan Konvensi Wina untuk program perlindungan lapisan ozon ;&lt;br /&gt;2). Keppres RI No.92 tahun 1998, yang mengesahkan Protocol Montreal tentang zat-zat yang merusak lapisan Ozon ;&lt;br /&gt;3).  Peraturan Pemerintah RI No.74 tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ;&lt;br /&gt;4).  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.110/MPP/Kep/1/1998, tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan bahan Perusak Lapisan Ozon, serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon ( Ozone Depleting Substances ) ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah telah pula menetapkan penjadwalan penghentian import Bahan Perusak Ozon, khususnya untuk Freon ( CFC dan HCFC) yang banyak digunakan manusia, tahun 2007 ini efektif telah dihentikan. Mengingat besarnya efek rumah kaca sebagai penyebab terjadinya pemanasan global yang telah merubah iklim dunia, maka sudah saatnya masyarakat kita perduli dan ikut berpartisipasi untuk mencegah tidak terjadinya global warming tersebut dengan bersedia menggunakan bahan-bahan kimia yang tidak merusak lapisan ozon atau bahan kimia yang ramah lingkungan yang diperlukannya baik untuk rumah tangga, maupun untuk kebutuhan industri.. Sebagai contoh kecil belilah kulkas atau AC yang tidak menggunakan CFC atau Freon ( Non CFC atau HCFC ).Sehingga diharapkan KTT tentang perubahan iklim di Bali benar-benar dapat melahirkan kesepakatan bersama antara sesama negara peserta KTT yang hasil akhirnya diharapkan dapat mengatasi global warming atau pemanasan global tersebut, demi keselamatan dan kelangsungan masa depan umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-8955827102701444599?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/8955827102701444599/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=8955827102701444599' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8955827102701444599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8955827102701444599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/perangkat-hukum-dalam-global-warming.html' title='PERANGKAT HUKUM DALAM GLOBAL WARMING'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-6070593921990228227</id><published>2008-07-06T18:14:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T23:45:54.886-07:00</updated><title type='text'>AKUNTABILITAS LAW ENFORCEMENT</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, pelanggaran KUHAP merajalela, adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya akuntabilitas &lt;/span&gt;&lt;i style="font-family: verdana;"&gt;law enforcement&lt;/i&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt; di negeri ini.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel untuk masa yang akan datang dapat kita kemukakan antara lain adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;    &lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoBodyText"  style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ;&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoBodyText"  style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoBodyText"  style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( &lt;i&gt;law enforcemen’&lt;/i&gt; ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum ( vide : pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 dan 3) Jo. Psl.18 ayat (1 dan 4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ;&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoBodyText"  style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : &lt;i&gt;Hakim, Jaksa&lt;/i&gt; dan &lt;i&gt;Polisi&lt;/i&gt; ( Non &lt;i&gt;Advokat &lt;/i&gt;) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoBodyText"  style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p class="MsoBodyText"  style="margin-left: 18pt; text-indent: -18pt; text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;6) Membangun tekad (&lt;i&gt;komitmen)&lt;/i&gt; bersama dalam para penegakan hukum &lt;i&gt;(‘law enforcement’&lt;/i&gt;) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;&lt;br /&gt;Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘&lt;i&gt;clean government&lt;/i&gt;’), karena penegakan hukum (‘&lt;i&gt;law enforcement’&lt;/i&gt;) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘&lt;i&gt;lapuissance de executrice’&lt;/i&gt;) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indoensia yang merupakan tujuan negara Indonesia, baik itu tujuan negara ke dalam maupun tujuan negara keluar sebagaimana terdapat atau diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI pada alinea ke-IV, yang intinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa&lt;i&gt; &lt;/i&gt;;&lt;i&gt; dan &lt;/i&gt;4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span lang="SV"&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt;Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘&lt;/span&gt;&lt;i style="font-family: verdana;"&gt;rechtsstaat’&lt;/i&gt;&lt;span style="font-family:verdana;"&gt; ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada sosialisasi hukum serta penyuluhan-penyuluhan hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan masyarakat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;p  style="text-align: justify;font-family:verdana;" class="MsoBodyText"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div  style="text-align: justify;font-family:verdana;"&gt;  &lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;u1:p&gt;&lt;/u1:p&gt;&lt;/span&gt;  &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-6070593921990228227?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/6070593921990228227/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=6070593921990228227' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/6070593921990228227'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/6070593921990228227'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/akuntabilitas-law-enforcement.html' title='AKUNTABILITAS LAW ENFORCEMENT'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4060395427737165597</id><published>2008-07-06T17:42:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T23:49:47.198-07:00</updated><title type='text'>QUO VADIS PERLINDUNGAN KONSUMEN</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;I PENDAHULUAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan system pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang melanda dunia dengan segala konsekuensinya. Keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, namun disisi lain timbul dampak negatif, yaitu konsumen akan menjadi sasaran/objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negara-negara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila dimasa lalu pihak produsen dan industriawan yang dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian suatu negara yang mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sesuai makin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti yang seluas-luasnya). Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk di sini lebih dimaksudkan dengan “barang” dan “jasa” baik yang dapat dilihat maupun yang tidak dapat dilihat. Namun yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ) biasanya selalu dihubungkan dengan ; produk yang cacat/rusak ( defect ) yang menyebabkan produsen harus bertanggungjawab, tidak terkecuali disini produk berupa obat-obatan dan makanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut beberapa referensi ada 3 (tiga) macam defect, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)     Production / Manufacturing Defect, yaitu : Apabila suatu produk dibuat tidak sesuai dengan persyaratan, sehingga akibatnya produk tersebut tidak aman bagi konsumen ;&lt;br /&gt;2)     Design Defect, yaitu : Apabila bahaya dari produk tersebut lebih besar dari manfaat yang diharapkan konsumen biasa, atau bila keuntungan dari design produk tersebut lebih kecil dari resikonya ;&lt;br /&gt;3)     Warning / Instruction Defect, yaitu : Apabila buku pedoman, buku panduan (instruction booket), pengemasan ( packaging ), etiket ( labels ) atau plakat tidak cukup memberikan peringatan ( warning ) tentang bahaya yang mungkin timbul dari produk tersebut atau petunjuk tentang penggunaan yang aman, atau juga tentang komposisi suatu produk berupa obat dan makanan yang tertera dalam label tidak sesuai dengan isi produk tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II TANGGUNGJAWAB PRODUSEN DAN  PERLINDUNGAN KONSUMEN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan  produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan-alasan mengapa “prinsip tanggungjawab” diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)     Diantara korban / konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi / mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut dipasaran.&lt;br /&gt;2)     Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab.&lt;br /&gt;3)     Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlakpun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum ;&lt;br /&gt;2)         Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya ;&lt;br /&gt;3)         Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa ;&lt;br /&gt;4)         Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan ;&lt;br /&gt;5)         Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN KHUSUSNYA MELALUI IKLAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.     Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya perlindungan Konsumen didalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah cukup memadai antara lain dengan adanya Bab V mengenai ketentuan pencantuman klausula baku yang sering menempatkan konsumen sebagai pihak yang pasif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang No. 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha sudah dibatasi/ dilarang dan/atau  dibatalkan demi hukum bila membuat atau mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.    Melalui Iklan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;konsumen juga perlu dilindungi dari praktek-praktek iklan yang menyesatkan (ada unsur kecurangan dan penipuan). Taufik H. Simatupang dalam bukunya Aspek Hukum Periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen, membagi iklan dalam :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Iklan Pancingan (Bait and Switch adv)&lt;br /&gt;Sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi.                          &lt;br /&gt;2.      Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv)&lt;br /&gt;Pada iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping  yang dapat merugikan konsumen. Sudah menjadi rahasia umum  kalau konsumen enggan melakukan sesuatu atas kerugian yang diderita karena ketidak percayaan terhadap Lembaga Pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur beberapa Pasal mengenai Pengiklanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1           Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menari minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”&lt;br /&gt;Pasal 9           Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah produk tersebut memiliki potongan harga, keadaanya baik, memiliki sponsor, tidak mengandung cacat tersembunyi, merendahkan produk lain yang sejenis , menggunakan kata-kata yang berlebihan dan mengandung janji yang belum pasti&lt;br /&gt;Pasal 10         Berkenaan dengan informasi iklan yang membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan baik menyangkut harga , kegunaan, kondisi, jaminan/ garansi, maupun daya tarik potong harga (discount) yang belum tentu benar”&lt;br /&gt;Pasal 12         Tentang iklan yang menawarkan, mempromosikan produk dengan tarif khusus, dalam waktu dan jumlah tertentu. kecendrungan ini sering dilakuakn oleh pelaku usaha Perumahan, padahal kenyataanya tipe rumah yang dimaksud tidak tersedia dan akhirnya konsumen diarahkan pada tipe yang lain yang justru lebih mahal.&lt;br /&gt;Pasal 13         Tentang iklan produk barang dan jasa dengan janji pemberian souvenir atau hadiah secara gratis, tetapi ketika produk dibeli, janji tersebut tidak dipenuhi dengan dalih persediaan sudah habis.&lt;br /&gt;Pasal 14         Berkenaan dengan janji iklan dalam undian yang tidak dipenuhi pelaku usaha atau mengganti dengan hadiah lain, bahkan seringkali ternyata undian itu tidak ada atau kalaupun ada tidak diumumkan secara patut melalui media yang diketahui konsumen secara luas.&lt;br /&gt;Pasal 15         Tentang penawaran barang secara paksa baik fisik maupun psikis.&lt;br /&gt;Pasal 16         Tentang produk melalui pesanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan semula atau waktu pengiriman pesanan seperti yang dijanjikan.&lt;br /&gt;Pasal 17 ayat (1) Secara khusus mengatur tentang perbuatan yang diberikan pelaku usaha periklanan dengan memproduksi iklan yang dapat :&lt;br /&gt;1.      Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.&lt;br /&gt;2.      mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.&lt;br /&gt;3.      memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.&lt;br /&gt;4.      Tidak memuat Informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.&lt;br /&gt;5.      Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.&lt;br /&gt;6.      melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai periklanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pasal-pasal tersebut perlu disamakan persepsinya atau diperjelas tentang :&lt;br /&gt;1.      Definisi dari isu-isu tentang perlindungan konsumen ;&lt;br /&gt;2.      Hak Konsumen ;&lt;br /&gt;3.      Kewajiban Pelaku Usaha ;&lt;br /&gt;4.      Tanggung Jawab Pelaku usaha ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV.  PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.&lt;br /&gt;Ada tiga lembaga yang berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen :&lt;br /&gt;1.  Mentri dan/atau Mentri teknis terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.&lt;br /&gt;2.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional.&lt;br /&gt;3.      LSM yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.&lt;br /&gt;Lembaga pada poin 1 dan 2 mewakili pemerintah sedangkan lembaga pada poin 3 mewakili kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha.   Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip Hukum tentang hak-hak konsumen, tentang product liability dan upaya-upaya menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia sebagian besar telah diakomodir di dalam Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4060395427737165597?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4060395427737165597/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4060395427737165597' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4060395427737165597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4060395427737165597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/quo-vadis-perlindungan-konsumen.html' title='QUO VADIS PERLINDUNGAN KONSUMEN'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-8885833007782686580</id><published>2008-07-06T17:41:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T23:53:24.043-07:00</updated><title type='text'>ADVOKASI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara awam banyak difahami oleh masyarakat pengertian ”advokasi” pasti berkaitan dengan tugasnya soseorang yang berprofesi sebagai advokat, dalam konteks ini advokat diartikan adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum dalam rangka melakukan pembelaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat (vide UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat). Sehingga tidak heran banyak para advokat juga mengartikan ”advokasi” adalah sebagai bagian tugas dalam upaya pembelaan hukum terhadap hak-hak hukum kliennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga pengertian advokasi yang ada dibeberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), semula program advokasi di LBH-LBH yang ada dititik-beratkan pada program pembelaan hukum yang dilakukan di pengadilan saja sebagai salah satu ciri khasnya, sehingga ”advokasi” dimaknai sebagai kegiatan pembelaan di ruang-ruang pengadilan dalam rangka mencari keadilan serta menegakkan hak-hak hukum mereka yang dibela oleh pihak LBH, dan bidang yang menangani advokasi di LBH bersangkutan biasanya disebut dengan bidang Litigasi . Di Lembaga Bantuan Hukum atau LBH dulunya bidang advokasi merupakan bidang Litigasi yang lebih khusus diartikan sebagai upaya bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan biasanya perkara yang ditangani adalah perkara struktural.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam perkembangannya advokasi tidak lagi difahami sebagai suatu upaya pembelaan hukum diruang pengadilan dalam rangka mencari keadilan, ruang pengadilan tidak lagi satu-satunya tempat untuk mewujudkan keadilan apalagi telah menjadi rahasia umum pengadilan yang koruptif justru menjadi tempat dan sumber ketidakadilan itu sendiri (political stage). Di samping itu berangkat dari fakta-fakta sosial tentang banyak terjadi ketimpangan sosial, ketidak-adilan sosial, keterbelakangan sosial di tengah masyarakat Indonesia, dimana diketahui akar masalah terjadinya ketidakadilan, keterbelakangan dan ketimpangan sosial itu selalu bersumber dari beberapa indikator yang antara lain ; terhambatnya mekanisme keputusan politik atau kebijakan public service yang kurang memihak kepada rakyat banyak, kurang dihormatinya hak-hak asasi manusia, hak sipil-politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya, partisipasi politik rakyat banyak tidak terakomodir dengan baik dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga kesemua itu pada gilirannya membuat kehidupan berbangsa dan bernegara tidak demokratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar ini ”advokasi” memiliki dimensi pengertian yang sangat luas, bahkan pengertiannya sangat tergantung pada situasi secara kontekstual. Dalam konteks ini ”advokasi” dapat diartikan: sebagai segala upaya legal yang sistematis dan terorganisir baik itu dalam mempengaruhi dan mensosialisasikan nilai-nilai yang bermanfaat bagi rakyat banyak sehingga terjadi perubahan prilaku dan kemampuan masyarakat luas untuk melakukan dan memperjuangkan seluruh hak-haknya secara mandiri, maupun segala upaya yang ditujukan kepada pemerintah dan/atau kepada semua -pihak yang menguasai hajat hidup orang banyak agar mengubah kebijakan, system dan program yang ada demi terciptanya keadilan sosial yang demokratis.Berangkat dari pengertian ”advokasi” ini, advokasi bukan lagi sekedar pembelaan hukum yang dilakukan di ruang pengadilan untuk mewujudkan keadilan, advokasi merupakan suatu pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia, hak sipil-politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang secara konprehensif diperjuangkan melalui akar masalahnya. Karena advokasi disini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, maka advokasi merupakan kerja dari koalisi dari sumber daya manusia yang kapabel, mempunyai rumusan tujuan dan sasaran yang jelas, harus mempunyai data dan informasi baik kuantitatif maupun kualitatif dari semua aspek sasaran terkait, mempunyai paket-paket pesan yang jelas untuk disampaikan kepada sasaran dan seluruh pihak terkait, melakukan evaluasi agar ditemukan cara yang lebih tepat dalam mencapai target advokasi; dan yang tidak kalah pentingnya upaya advokasi harus memiliki dana yang cukup untuk mengoperasionalkan program-programnya, oleh karenanya advokasi harus mempunyai konsep yang menyangkut legitimasi, dan ini merujuk terhadap apa dan siapa yang diwakili supaya didengar oleh masyarakat dan pemerintah ; mempunyai kredibilitas dan ini merujuk pada hubungan baik antara organisasi dengan konstituennya agar advokasi dapat dipercaya ; mempunyai kekuasaan sebagai modal untuk bargaining dan ini biasanya merujuk pada jumlah orang yang dapat dimotivasi ; dan memiliki akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban kepada publik khususnya yang diwakilinya karena pertanggungjawaban itu memang merupakan hak mereka ; Advokasi sangat diperlukan dalam masyarakat kita agar nilai-nilai pembangunan dapat diserap dengan baik sehingga terbangun manusia Indonesia seutuhnya yang bermartabat yang mengerti hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam iklim yang sehat dan demokratis. Disini, peran dari LBH-LBH dan/atau LSM-LSM sangatlah besar, karena merekalah yang begittu concern dalam melakukan upaya advokasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-8885833007782686580?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/8885833007782686580/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=8885833007782686580' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8885833007782686580'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8885833007782686580'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/d-v-o-k-s-i.html' title='ADVOKASI'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-5700779265682946358</id><published>2008-07-06T17:37:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T23:55:29.695-07:00</updated><title type='text'>PENEGAKAN HUKUM ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat  yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel,  antara lain :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan  sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;&lt;br /&gt;2)  Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;&lt;br /&gt;3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi  proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ] ;&lt;br /&gt;4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu :  Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.&lt;br /&gt;5)  Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat  luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya  tujuan hukum itu sendiri  ;.&lt;br /&gt;6)   Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian  komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-5700779265682946358?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/5700779265682946358/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=5700779265682946358' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/5700779265682946358'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/5700779265682946358'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/penegakan-hukum-antara-harapan-dan.html' title='PENEGAKAN HUKUM ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-4757810345650065132</id><published>2008-07-06T17:35:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T23:57:53.816-07:00</updated><title type='text'>APA ITU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang  yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT). Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-4757810345650065132?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/4757810345650065132/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=4757810345650065132' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4757810345650065132'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/4757810345650065132'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/apa-itu-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html' title='APA ITU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-8295229790145052426</id><published>2008-07-06T17:33:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T23:59:20.252-07:00</updated><title type='text'>PUTUSAN SERTA MERTA DARI SEGI HUKUM DAN KEADILAN</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uitvoerbarr bij voorrad atau dalam bahasa indonesianya sering diterjemahkan dengan putusan serta merta, adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang bisa dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Perlawanan oleh pihak yang kalah atau pihak ketiga yang merasa berhak. Kita tahu peradilan di negeri ini dibagi menjadi dua tingkat peradilan yaitu Pengadilan Negeri ( pengadilan tingkat Pertama) dan Pengadilan Tinggi ( pengadilan tingkat Kedua ) kedua tingkat peradilan itu disebut dengan Judex Factie, atau peradilan yang memeriksa pokok perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Mahkamah Agung tidak disebut Pengadilan Tingkat Ketiga, karena Mahkamah Agung pada prinsipnya tidak memeriksa pokok perkara, melainkan sebagai pemeriksa dalam penerapan hukumnya saja. Putusan uitvoerbaar bij voorrrad tersebut dapat dijatuhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan/atau pengadilan tingkat kedua. Dari segi hukum acara perdata putusan tersebut memang dibolehkan walaupun menurut pengamatan dan penelitian Mahkamah Agung RI pelaksanaan dari adanya penjatuhan putusan serta merta tersebut sering meninmbulkan berbagai masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karenanya Mahkamah Agung RI mengeluarkan berbagai Surat Edaran yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penjatuhan serta pelaksanaan putusan tersebut. Di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 Mahkamah Agung telah menetapkan tata cara, prosedur dan gugatan-gugatan yang bisa diputus dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2001 mahkamah Agung kembali menetapkan agar dalam setiap pelaksanaan putusan serta merta disyaratkan adanya jaminan yang nilainya sama dengan barang / benda objek eksekusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini jelas sekali bahwa Mahkamah Agung sebenarnya “tidak menyetujui” adanya putusan serta merta di dalam setiap putusan pengadilan walaupun perkara tersebut memenuhi ketentuan pasal 180 ayat (1) HIRdan pasal 191 ayat (1) Rbg serta pasal 332 Rv sebagai syarat wajib penjatuhan putusan serta merta. Bahwa selain pelaksaan putusan serta merta tersebut ternyata di lapangan menimbulkan banyak permasalahan apalagi dikemudian hari dalam upaya hukum berikutnya, pihak yang Tereksekusi ternyata diputus menang oleh Hakim. oleh karenanya Hakim/Ketua Pengadilan bersangkutan harus super hati-hati dalam mengabulkan gugatan provisionil dan permintaan putusan serta-merta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dapat dikabulkannya uitvoerbaar bij voorraad dan provisionil menurut Surat Ederan Ketua Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 200 adalah : 1). Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik/tulis tangan yang tidak dibantah kebenarannya oleh pihak Lawan ; 2) Gugatan hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ; 3). Gugatan tentang sewa-menyewa tanah,rumah,gudang dll, dimana hubungan sewa-menyewa telah habis atau Penyewa melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang baik ; 4). Pokok gugatan mengenai tuntutan harta gono-gini dan putusannya telah inkracht ; 5) Dikabulkannya gugatan provisionil dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv ; dan 6) Pokok sengketa mengenai bezitsrecht ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang dari segi hukum belum ada yang melarang dijatuhkannya putusan uitvoerbaar bij voorraad dalam perkara yang memenuhi ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan pasal 191 ayat (1) Rbg serta pasal 332 Rv, sehingga sampai saat ini hakim masih sah-sah saja menjatuhkan putusan serta merta tersebut. Guna memproteksi hal-hal yang tidak diinginkan dimana pihak yang Tereksekusi ternyata dikemudian hari menjadi pihak yang memenangkan perkara tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No.4 tahun 2001 tentang Putusan Serta-Merta yang isinya menekankan bahwa sebelum putusan serta-merta dapat dijalankan pihak Pemohon Eksekusi diwajibkan membayar uang jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain. Namun kalau yang akan dieksekusi itu sebuah bangunan yang mempunyai nilai sejarah yang mana bangunan tersebut harus dilestarikan keberadaannya dan pihak Pemohon Eksekusi bermaksud akan membongkar bangunan bersejarah tersebut yang akan digantikan dengan bangunan baru sesuai dengan rencananya tentu masalahnya menjadi lain jika di kemudian hari pihak Tereksekusi ternyata diputus menang dalam perkara tersebut. Ketua Pengadilan Negeri dan/atau Ketua Pengadilan Tinggi harus dapat menjamin bahwa bangunan bersejarah yang telah dieksekusi tersebut harus tetap utuh seperti semula tanpa mengalami perubahan apapun  hingga upaya hukum terakhir bagi tereksekusi tidak ada lagi ( Inkracht Van Gewijsde ). Dan tentu tidak berlebihan dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan ancaman yang keras kepada Pejabat yang bersangkutan yang ditemukan menyimpang dalam melaksanakan putusan serta-merta sebagaimana ditegaskannya dalam butir ke-9 SEMA No.3 tahun 2000  tentang Putusan Serta-Merta dan Provionil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-8295229790145052426?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/8295229790145052426/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=8295229790145052426' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8295229790145052426'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/8295229790145052426'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/putusan-serta-merta-dari-segi-hukum-dan.html' title='PUTUSAN SERTA MERTA DARI SEGI HUKUM DAN KEADILAN'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-364592741814325660</id><published>2008-07-06T17:31:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:00:52.854-07:00</updated><title type='text'>GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah. Berdasarkan batasan gratifikasi di atas, hampir dapat dipastikan semua Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara di negeri ini telah melakukan dan/atau menerima “SUAP” selama ia melakukan tugas sebagai pelayanan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun menurut hemat saya tidak semua “Gratifikasi” dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas. Sepanjang  “gratifikasi” tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, sekalipun “gratifikasi” tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, gratifikasi tersebut tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya” adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yangtidak dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan “gratifikasi”, maka hakim tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kata kunci pemberian suap dalam pengertian “gratifikasi” adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.  Ancaman pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharus dilakukannya sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima “gratifikasi” menurut UU tentang SUAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-364592741814325660?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/364592741814325660/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=364592741814325660' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/364592741814325660'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/364592741814325660'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri.html' title='GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-7762769285522430746</id><published>2008-07-06T17:30:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:02:17.622-07:00</updated><title type='text'>MIRANDA RULE DALAM KUHAP</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miranda Rule adalah merupakan hak-hak konstitusional dari tersangka / terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miranda rule adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum pada dasarnya sangat menghormati Miranda Rule ini. Komitmennya terhadap penghormatan Miranda rule telah dibuktikan dengan mengadopsi Miranda Rule ini ke dalam system Hukum Acara Pidana kita yaitu sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum  prinsip Miranda Rule (miranda principle) yang  terdapat dalam KUHAP yang menyangkut hak-hak tersangka atau terdakwa ada di dalam BAB VI UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, sedang secara khusus prinsip miranda rule atau miranda principle terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diketahui bahwa yang ingin dicapai dan/atau ditegakkan di dalam prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) tentang KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka / Terdakwa, sebab dengan hadirnya Penasihat Hukum untuk mendampingi , membela hak-hak hukum bagi tersangka atau terdakwa sejak dari proses penyidikan  sampai pemeriksaan di pengadilan dimaksudkan dapat berperan melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan terhindar dari penyiksaan, pemaksaan dan kekejaman yang dilakukan penegak hukum dalam proses peradilan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia ( vide : pasal 33, pasal 3 ayat (2), pasal 5 ayat (2), pasal 17, pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ] di samping itu  adanya kontrol oleh Penasihat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat disimpulkan sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.     Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka / Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 ( lima ) tahun atau lebih yang tidak punya Penasihat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa) ;&lt;br /&gt;2.     Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasihat Hukum sesuai dengan kerangka pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemerik-saan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara ( undue process ) ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 56 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 365 (4) KUHP, bila dikaitkan dengan berita KR tanggal 10 Agustus 2007 pada halaman “Hukum &amp;amp; Kriminal” dengan judul “Terdakwa Minta Didampingi Pengacara, Tembak Korban, Jambret Diadili”. Dalam kasus ini Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum memeriksa perkara terdakwa lebih lanjut, harus terlebih dahulu mencarikan atau menunjuk Pengacara/Advokat sebagai Penasihat Hukum bagi Terdakwa di dalam pemeriksaan perkara tersebut, apalagi Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati. Dan kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif, dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasihat Hukum bagi terdakwa. Sudah saatnya semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP,  khususnya tentang Miranda Rule yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP. Semoga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-7762769285522430746?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/7762769285522430746/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=7762769285522430746' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/7762769285522430746'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/7762769285522430746'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/miranda-rule-dalam-kuhap.html' title='MIRANDA RULE DALAM KUHAP'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-1533786821394426632</id><published>2008-07-06T17:27:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:04:14.533-07:00</updated><title type='text'>SAKSI MAHKOTA</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kapasitasnya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum materil maka KUHAP sebagai hukum formil telah memiliki sistem pembuktian tersendiri yang mengacu pada alat bukti yang sah sebagaimana diterangkan dalam pasal 184 KUHAP, yaitu yang dimaksud alat bukti  yang sah adalah : a).keterangan saksi ; b).keterangan ahli ; c). surat ; d). petunjuk  dan e). keterangan terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan istilah ’saksi mahkota’ tidak terdapat dalam KUHAP. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi otentik mengenai ’saksi mahkota’ (kroon getuide) namun dalam praktik dan berdasarkan perspektif empirik saksi mahkota itu ada. Di sini yang dimaksud ”saksi mahkota” didefinisikan adalah ;”saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus  terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan saksi tersebut”.  Dan saksi mahkota ini hanya ada dalam perkara pidana yang merupakan delik penyertaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaturan mengenai ’saksi mahkota’ ini pada awalnya diatur di dalam pasal 168 KUHAP, yang prinsipnya menjelaskan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian dalam perkembangannya, maka tinjauan pemahaman (rekoqnisi) tentang saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung RI tidak melarang apabila Jaksa/Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota dengan sarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Dan dalam Yurisprudensi tersebut juga disebutkan bahwa definisi saksi mahkota adalah, ”teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang perkaranya dipisah karena kurangnya alat bukti”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi disini penggunaan saksi mahkota ”dibenarkan’ didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yaitu, 1) dalam perkara delik penyertaan ; 2). terdapat kekurangan alat bukti ; dan 3). Diperiksa dengan mekanisme pemisahan (splitsing); adapun dalam perkembangannya terbaru Mahkamah Agung RI memperbaiki kekeliruannya dengan mengeluarkan pendapat terbaru tentang penggunaan ’saksi mahkota’ dalam suatu perkara pidana, dalam hal mana Mahkamah Agung RI kembali menjelaskan bahwa ”penggunaan saksi mahkota adalah bertentangan dengan KUHAP yang menjunjung tinggi HAM” (lihat : Yurisprudensi : MARI, No. 1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 ; MARI, No.1952 K/Pid/1994, tanggal 29 April 1995 ; MARI, No. 1950 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995 ; dan MARI, No. 1592 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya penggunaan saksi mahkota yang terus berlangsung sampai sekarang ini harus segera dihentikan, karena pasti menimbulkan permasalahan yuridis.  Adanya alasan klasic yang dikemukakan Penuntut Umum, bahwa untuk memenuhi dan mencapai rasa keadilan publik sebagai dasar argumentasi diajukannya saksi mahkota bukan merupakan hal yang menjustifikasi penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti sudah tidak bisa ditoleransi lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara normatif penggunaan saksi mahkota merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran kaidah HAM secara universal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP itu sendiri, khususnya hak ingkar yang dimiliki terdakwa terdakwa dan hak terdakwa untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (vide pasal 66 KUHAP), di samping itu juga penggunaan ’saksi mahkota’ oleh Penuntut Umum selama ini jelas melanggar instrumen hak asasi manusia secara internasional ( International Covenant on Civil and Political Right ). Mengakhiri tulisan ini perlu penulis sarankan kepada kita sebagai penegak hukum sbb :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1)      Penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana haruslah ditinjau kembali untuk segera diakhiri, karena bertentangan dengan esensi Hak Asasi manusia (HAM), khususnya hak asasi terdakwa ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2)      Marilah kita mendukung implimentasi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dengan berupaya mencari solusi untuk menggantikan penggunaan alat bukti ’saksi mahkota’ demi mewujudkan proses peradilan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam KUHAP dan mewujudkan rasa keadilan masyarakat luas (publik) ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-1533786821394426632?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/1533786821394426632/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=1533786821394426632' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1533786821394426632'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1533786821394426632'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/saksi-mahkota.html' title='SAKSI MAHKOTA'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-974984371863839775</id><published>2008-07-06T17:25:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:05:52.685-07:00</updated><title type='text'>VARIABEL DEMOKRASI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan “presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi “tirani” dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini.   Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian, “demokrasi” adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara operasional, “demokrasi” adalah bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik., bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik, bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll), dan bagaimana  prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme.  Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya. Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-974984371863839775?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/974984371863839775/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=974984371863839775' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/974984371863839775'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/974984371863839775'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/variabel-demokrasi.html' title='VARIABEL DEMOKRASI'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-1757995233938391649</id><published>2008-07-06T17:21:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:07:06.535-07:00</updated><title type='text'>KORUPSI VS PEMBANGUNAN NASIONAL</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah merusak negerinya dengan korupsi adalah kondisi yang berseberangan dengan tunjuan kemerdekaan Indonesia untuk mengisinya dengan melakukan pembangunan nasional disegala bidang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi seperti ini agaknya yang terjadi di Indonesia, dimana korupsi telah mewabah kemana-mana. Otonomi Daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dijalankan dalam banyak fakta adalah memindahkan korupsi yang ada di tingkat pusat ke daerah-daerah yang secara kuantitasnya justeru jauh lebih besar dari yang ada di tingkat pusat. Seperti kita ketahui korupsi merupakan kejahatan sosial yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak kejahatan dan agar proses peradilan efektif, tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan baik yang bersifat domestik maupun internasional akan tetapi harus terlebih dahulu membangun orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, tanpa membangun sumber daya manusia yang akan memberantas korupsi terdahulu mustahil korupsi dapat diberantas dengan baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita faham korupsi dapat terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor yang serentak terjadi, yaitu adanya faktor “kesempatan” dan adanya faktor “rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem dan kualitas pengawasan, sedang faktor rangsangan selalu berhubungan dengan faktor lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya. Pejabat atau seseorang tidak akan korupsi kalau sikap mental dan moralitas pribadinya baik, sekalipun kesempatan terbuka lebar baginya untuk korupsi. Dan korupsi sulit terjadi dalam sistem dan kualitas pengawasan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kalau mental korupsi sudah menjadi budaya dalam bangsa ini, sementara nilai-nilai budaya cenderung abadi maka budaya korupsi akan sulit untuk diberantas, sekalipun perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi sudah begitu lengkap tetap saja korupsi di negara tidak bisa kita berantas. Sekarang ini kita telah begitu disibukkan memerangi dan mengadili tindak pidana korupsi yang terjadi di era pemerintahan Soeharto, sehingga biasnya secara politik dan ekonomi telah sangat mengganggu pembangunan nasional kita, dimana orang-orang besar yang terlibat baik di kalangan elit politik dan elit ekonomi sibuk mengamankan aset-asetnya ke luar negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat begitu banyaknya energi yang tersita untuk mengurusi korupsi dan sementara itu bagi koruptor yang ada di elit pemerintahan, elit politik dan elit ekonomi tentu mereka telah mengantisipasi bagaimana mengamankan posisinya secara yuridis agar tidak menjadi sasaran hukum di kemudian hari. Perioritas kita dalam pemberantasan korupsi tanpa disadari telah membuat kita lalai dan lupa mengurusi dengan serius masalah pembangunan bangsa yang telah begitu semrawut di tengah-tengah kemiskinan yang absolut yang dialami mayoritas bangsa Indonesia. Demi kepentingan rakyat apakah tidak sebaiknya kita mundur dulu ke belakang hentikan perseteruan di kalangan elit politik di negeri ini dengan tidak saling tuding melakukan korupsi, karena tidak ada satu gadingpun yang tak retak. Ciptakan dulu stabilitas politik, ekonomi, dan stabilitas keamanan. Bangun pendidikan dengan mengedepankan pembangunan akhlak dan nasionalisme bangsa, arahkan pemberantasan korupsi kepada era pemerintahan reformasi sekarang ini karena yang sangat perlu dikontrol dan diawasi adalah pemerintahan yang sekarang ini, sedang untuk para koruptor di era pemeritahan soeharto perlu ada solusi politis yang membuat mereka tertarik untuk mau membawa kembali aset-aset yang ada di luar negeri dalam bentuk penanaman modal atau membangun perusahaannya di Indonesia yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyat banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benahi pembangunan nasional yang terlantar yang dimulai dengan memfungsikan Badan Pembangunan Nasional (BAPENAS) dalam menyusun dan merumuskan pembangunan nasional dan mengembalikan tahapan pembangunan di Indonesia dalam Rencana Pembanguna Lima Tahunan (REPELITA)  dimana diharapkan pembangunan tersebut dapat dikontrol oleh rakyat banyak, sekaligus dapat diukur sejauh mana suatu era pemerintahan yang lagi berkuasa telah melakukan permbangunan terhadap bangsanya, karena secara jujur yang lebih dibutuhkan rakyat sekarang ini adalah cukupnya sandang, pangan dan papan, serta adanya rasa aman berusaha dalam kehidupan sehari-hari ketimbang janji-janji politik melulu ditengah-tengah prahara dan ketidakpastian masa depan !&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-1757995233938391649?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/1757995233938391649/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=1757995233938391649' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1757995233938391649'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1757995233938391649'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/korupsi-vs-pembangunan-nasional.html' title='KORUPSI VS PEMBANGUNAN NASIONAL'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6189840853900811124.post-1973072977208756360</id><published>2008-07-06T17:00:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T00:08:37.164-07:00</updated><title type='text'>KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS MURNI</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (Herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1) Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu  mengacu  pada  Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”. Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara hukum dapat dipastikan TPP KUHAP dan Yurisprudensi tidak cukup kuat atau tidak dapat dijadikan dalil hukum bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud di dalam pasal 244 KUHAP, karena TPP KUHAP yang merupakan produk Keputusan Menteri Kehakiman dan Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam TAP MPR RI No. III tahun 2000 telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : 1) UUD 1945 ; 2) Ketetapan MPR RI ; 3) Undang-undang ; 4).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) ; 5).Peraturan Pemerintah ; 6) Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur ; dan 7). Peradturan daerah ;.Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum atau tidak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimana hal ini terjadi dikarenakan di satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme,  dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran “Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan tuntutan zaman. Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas “opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan “Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu, Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya. Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex superior derogat legi inferiori (asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah kududukannya )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6189840853900811124-1973072977208756360?l=sofyanlubis.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/feeds/1973072977208756360/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=6189840853900811124&amp;postID=1973072977208756360' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1973072977208756360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6189840853900811124/posts/default/1973072977208756360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://sofyanlubis.blogspot.com/2008/07/kasasi-terhadap-putusan-bebas-murni.html' title='KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS MURNI'/><author><name>ADVOKAT SOFYAN LUBIS</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05538251186224742932</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>2</thr:total></entry></feed>
