Breaking News

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 14 Agustus 2010

DEMOKRASI, PEMILU DAN PENEGAKAN HUKUM

Oleh : Drs. M. SOFYAN LUBIS, SH.Demokrasi Modern menurut definisi aslinya adalah bentuk pemerintahan yang di dalamnya banyak keputusan pemerintah atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak yakni dari mayoritas di pemerintahan atau di belakang kebijakan yang menimbulkan keputusan itu lahir dari suara terbanyak, yakni dari mayoritas di pemerintahan (consent of a majority of adult governed). Namun batasan konseptual yang mudah dipahami tentang "demokrasi" adalah, suatu proses dari system penyelenggaraan kekuasaan...

MARKUS DAN MAFIA PERADILAN

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. Makelar Kasus (markus) di sini lebih dimaksudkan, siapa saja yang mencoba dan berupaya mempengaruhi Penegak Hukum yang sedang menangani suatu kasus, sehingga proses hukum menguntungkan orang-orang tertentu dengan memberi imbalan tertentu, sehingga perbuatannya merugikan mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan itu ; Markus bisa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum yang mempunyai hubungan baik dan akses dengan pejabat yang sedang menangani kasus tertentu, bahkan bisa juga dilakukan oleh...

KEBEBASAN HAKIM VS PENCARI KEADILAN

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. Sebenarnya pengertian "kebebasan hakim" dalam mengadili dan memutus suatu perkara secara limitatif telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Jo. Pasal 4 ayat (3) Jo. Pasal 16 ayat (1) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Cuma prinsif rule of the law dalam praktiknya sangat dipengaruhi pada cara, sifat, sikap dan suasana kebebasan para hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Hakim lebih banyak menggunakan practical reason yang erat hubungannya dengan latar belakang masing-masing hakim bersangkutan....