Breaking News

Senin, 07 Juli 2008

PERANGKAT HUKUM DALAM GLOBAL WARMING

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Menyambut KTT tentang Perubahan Iklim Global (UNFCCC) di Nusa Dua, yang dimulai tanggal 3 Desember 2007 di Bali, perlu kita dukung dengan serius. Karena perubahan iklim global telah melahirkan dampak perubahan iklim dunia yang kacau sebagai dampak pemanasan global yang bersumber dari efek rumah kaca yang mengikis lapisan Ozon di atmosfir kita. Tidak heran akibat pemanasan global tersebut, bumi kita telah menuai bencana demi bencana yang tidak berkesudahan, termasuk di negara kita Indonesia. Akibat pemanasan global tersebut dapat kita lihat dan rasakan bencana-demi bencana yang akhir-akhir ini terjadi, baik itu berupa angin topan, lesus, putting beliuang, masa kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan dan kesulitan air untuk keperluan sehari-hari maupun untuk bercocok tanam, terjadinya banjir di sana-sini sebagai akibat naiknya permukaan air laut yang terjadi akibat melelehnya/mencairnya lapisan es yang ada di kutub, serta bencana-bencana lainnya. Penyebab utama terjadinya Global Warming atau terjadinya Pemanasan Global adalah Rusaknya Lapisan OZON, yang berfungsi sebagai filter panas yang datang dan dipantulkan ke bumi, dimana lapisan ozon ini dapat menyerap radiasi ultra violet-B yaitu sinar matahari yang berbahaya bagi kehidupan manusia. Sedang lapisan Ozon dapat rusak oleh adanya emisi molekul gas yang mengandung klor dan brom yang dihasilkan dari berbagai aktifitas manusia ;

Hasil penelitian dan kajian para ahli melaporkan beberapa bahan kimia yang dapat merusak laposan ozon (BPO), antara lain CFC yang lebih dikenal dengan Freon dan isomernya, Halon-Halon-1211, Halon-1301, Halon-2402, Carbon Tetraklorida (CC14), Methyl Chloroform (C2H3C13), HCFC (juga sejenis Freon) dan isomernya, Bromochloromethane (HBFC-22B1), Methyl Bromida (CH3Br) Dll. Semua bahan kimia tersebut di atas dipergunakan secara intensif oleh manusia di seluruh dunia pada berbagai kegiatan rumah-tangga dan industri, termasuk di negeri kita Indonesia. Diantara bahan perusak ozon tersebut tanpaknya yang paling banyak dipergunakan manusia adalah jenis freon (CFC dan HCFC) bahan ini berfungsi sebagai bahan pembuatan busa dan panel insulasi, sebagai bahan pendingin baik AC atau Kulkas, serta sebagai bahan pendorong (propelan) dalam tabung spray, juga digunakan sebagai bahan pelarut dan pembersih, dan lain sebagainya.

Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui Penetapan Keppres No.23 tahun 1992 tentang Perlindungan lapisan Ozon, telah terikat secara hukum untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan bahan perusak ozon (BPO). Dimana sampai tahun 2002, perangkat hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI adalah sebagai berikut :

1). Keppres RI No.23 tahun 19992 tentang Pengesahan Konvensi Wina untuk program perlindungan lapisan ozon ;
2). Keppres RI No.92 tahun 1998, yang mengesahkan Protocol Montreal tentang zat-zat yang merusak lapisan Ozon ;
3). Peraturan Pemerintah RI No.74 tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ;
4). Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.110/MPP/Kep/1/1998, tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan bahan Perusak Lapisan Ozon, serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon ( Ozone Depleting Substances ) ;

Pemerintah telah pula menetapkan penjadwalan penghentian import Bahan Perusak Ozon, khususnya untuk Freon ( CFC dan HCFC) yang banyak digunakan manusia, tahun 2007 ini efektif telah dihentikan. Mengingat besarnya efek rumah kaca sebagai penyebab terjadinya pemanasan global yang telah merubah iklim dunia, maka sudah saatnya masyarakat kita perduli dan ikut berpartisipasi untuk mencegah tidak terjadinya global warming tersebut dengan bersedia menggunakan bahan-bahan kimia yang tidak merusak lapisan ozon atau bahan kimia yang ramah lingkungan yang diperlukannya baik untuk rumah tangga, maupun untuk kebutuhan industri.. Sebagai contoh kecil belilah kulkas atau AC yang tidak menggunakan CFC atau Freon ( Non CFC atau HCFC ).Sehingga diharapkan KTT tentang perubahan iklim di Bali benar-benar dapat melahirkan kesepakatan bersama antara sesama negara peserta KTT yang hasil akhirnya diharapkan dapat mengatasi global warming atau pemanasan global tersebut, demi keselamatan dan kelangsungan masa depan umat manusia.