Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akta kelahiran
yang telah lewat 1 tahun. Atas hal ini, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan hakim
di Indonesia menghentikan mengadili hal itu, kecuali yang sudah terdaftar
sebelum putusan MK diucapkan.
Perintah ini dituangkan dalam Surat Edaran MA No
1/2013. "Sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa
permohonan penetapan akta kelahiran," kata Ketua MA Dr Hatta Ali dalam
surat edaran yang didapat detikcom, Kamis (2/4/2013).
Surat tersebut ditandatangani Ketua MA, kemarin.
Surat Edaran ini otomatis mencabut Surat Edaran Nomor 6/2012 tentang Pedoman
Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara
Kolektif.
"Terhadap permohonan penetapan akta
kelahiran yang telah diregister diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat
memperoleh haknya," perintah Ketua MA.
Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang
Administrasi Kependudukan berbunyi pencatatan
kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan
pengadilan negeri. Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal
itu. Kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas catatan
sipil.
Senin, 14 Oktober 2013
Home »
» Mengurus Akta Kelahiran terlambat tidak lagi lewat Pengadilan Negeri