Breaking News

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 16 Juli 2008

KANTOR ADVOKAT SOFYAN LUBIS YOGYAKARTA


Kantor Advokat Drs.M.Sofyan Lubis, SH.& Rekan, adalah Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bersama rekan advokat lainnya yang ada di Yogyakarta. Kantor kami bergerak memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum kepada masyarakat luas yang membutuhkannya, dengan wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kami adalah Advokat yang telah banyak memberikan jasa bantuan hukum kepada mereka pencari keadilan, baik dalam perkara Korupsi, Narkoba, Pidana pada umumnya, Sengketa Dagang, Perdata pada umumnya, Sengketa Tata usaha Negara, Dll.

Kami menyadari profesi kami adalah bersifat kepercayaan dari anda, sehingga amanah anda kepada kami adalah kehormatan yang akan kami jadikan komitmen untuk ditindaklanjuti dengan konsistensi serta dipelihara dengan memperjuangkannya secara kontiniu. Kami tidak boleh menjanjikan yang muluk-muluk, selain dari memperjuangkan kepentingan hukum anda secara maksimal. Terima kasih.

Lebih jauh tentang kami silakan kunjungi di website :
www.kantorhukum-lhs.com ;
www.kantorpengacara-msa-lubis.com;



Senin, 07 Juli 2008

GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;

Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.

Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah. Berdasarkan batasan gratifikasi di atas, hampir dapat dipastikan semua Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara di negeri ini telah melakukan dan/atau menerima “SUAP” selama ia melakukan tugas sebagai pelayanan publik. Namun menurut hemat saya tidak semua “Gratifikasi” dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas. Sepanjang “gratifikasi” tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, sekalipun “gratifikasi” tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, gratifikasi tersebut tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya” adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yangtidak dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan “gratifikasi”, maka hakim tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Jadi kata kunci pemberian suap dalam pengertian “gratifikasi” adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Ancaman pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharus dilakukannya sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Namun mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima “gratifikasi” menurut UU tentang SUAP.

PERANGKAT HUKUM DALAM GLOBAL WARMING

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Menyambut KTT tentang Perubahan Iklim Global (UNFCCC) di Nusa Dua, yang dimulai tanggal 3 Desember 2007 di Bali, perlu kita dukung dengan serius. Karena perubahan iklim global telah melahirkan dampak perubahan iklim dunia yang kacau sebagai dampak pemanasan global yang bersumber dari efek rumah kaca yang mengikis lapisan Ozon di atmosfir kita. Tidak heran akibat pemanasan global tersebut, bumi kita telah menuai bencana demi bencana yang tidak berkesudahan, termasuk di negara kita Indonesia. Akibat pemanasan global tersebut dapat kita lihat dan rasakan bencana-demi bencana yang akhir-akhir ini terjadi, baik itu berupa angin topan, lesus, putting beliuang, masa kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan dan kesulitan air untuk keperluan sehari-hari maupun untuk bercocok tanam, terjadinya banjir di sana-sini sebagai akibat naiknya permukaan air laut yang terjadi akibat melelehnya/mencairnya lapisan es yang ada di kutub, serta bencana-bencana lainnya. Penyebab utama terjadinya Global Warming atau terjadinya Pemanasan Global adalah Rusaknya Lapisan OZON, yang berfungsi sebagai filter panas yang datang dan dipantulkan ke bumi, dimana lapisan ozon ini dapat menyerap radiasi ultra violet-B yaitu sinar matahari yang berbahaya bagi kehidupan manusia. Sedang lapisan Ozon dapat rusak oleh adanya emisi molekul gas yang mengandung klor dan brom yang dihasilkan dari berbagai aktifitas manusia ;

Hasil penelitian dan kajian para ahli melaporkan beberapa bahan kimia yang dapat merusak laposan ozon (BPO), antara lain CFC yang lebih dikenal dengan Freon dan isomernya, Halon-Halon-1211, Halon-1301, Halon-2402, Carbon Tetraklorida (CC14), Methyl Chloroform (C2H3C13), HCFC (juga sejenis Freon) dan isomernya, Bromochloromethane (HBFC-22B1), Methyl Bromida (CH3Br) Dll. Semua bahan kimia tersebut di atas dipergunakan secara intensif oleh manusia di seluruh dunia pada berbagai kegiatan rumah-tangga dan industri, termasuk di negeri kita Indonesia. Diantara bahan perusak ozon tersebut tanpaknya yang paling banyak dipergunakan manusia adalah jenis freon (CFC dan HCFC) bahan ini berfungsi sebagai bahan pembuatan busa dan panel insulasi, sebagai bahan pendingin baik AC atau Kulkas, serta sebagai bahan pendorong (propelan) dalam tabung spray, juga digunakan sebagai bahan pelarut dan pembersih, dan lain sebagainya.

Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui Penetapan Keppres No.23 tahun 1992 tentang Perlindungan lapisan Ozon, telah terikat secara hukum untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan bahan perusak ozon (BPO). Dimana sampai tahun 2002, perangkat hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI adalah sebagai berikut :

1). Keppres RI No.23 tahun 19992 tentang Pengesahan Konvensi Wina untuk program perlindungan lapisan ozon ;
2). Keppres RI No.92 tahun 1998, yang mengesahkan Protocol Montreal tentang zat-zat yang merusak lapisan Ozon ;
3). Peraturan Pemerintah RI No.74 tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ;
4). Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.110/MPP/Kep/1/1998, tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan bahan Perusak Lapisan Ozon, serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon ( Ozone Depleting Substances ) ;

Pemerintah telah pula menetapkan penjadwalan penghentian import Bahan Perusak Ozon, khususnya untuk Freon ( CFC dan HCFC) yang banyak digunakan manusia, tahun 2007 ini efektif telah dihentikan. Mengingat besarnya efek rumah kaca sebagai penyebab terjadinya pemanasan global yang telah merubah iklim dunia, maka sudah saatnya masyarakat kita perduli dan ikut berpartisipasi untuk mencegah tidak terjadinya global warming tersebut dengan bersedia menggunakan bahan-bahan kimia yang tidak merusak lapisan ozon atau bahan kimia yang ramah lingkungan yang diperlukannya baik untuk rumah tangga, maupun untuk kebutuhan industri.. Sebagai contoh kecil belilah kulkas atau AC yang tidak menggunakan CFC atau Freon ( Non CFC atau HCFC ).Sehingga diharapkan KTT tentang perubahan iklim di Bali benar-benar dapat melahirkan kesepakatan bersama antara sesama negara peserta KTT yang hasil akhirnya diharapkan dapat mengatasi global warming atau pemanasan global tersebut, demi keselamatan dan kelangsungan masa depan umat manusia.