Kantor Advokat Drs.M.Sofyan Lubis, SH.& Rekan, adalah Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bersama rekan advokat lainnya yang ada di Yogyakarta. Kantor kami bergerak memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum kepada masyarakat luas yang membutuhkannya, dengan wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kami adalah Advokat yang telah banyak memberikan jasa bantuan hukum kepada mereka pencari keadilan, baik dalam perkara Korupsi, Narkoba, Pidana pada umumnya, Sengketa Dagang, Perdata pada umumnya, Sengketa Tata usaha Negara, Dll.Kami menyadari...
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Rabu, 16 Juli 2008
Senin, 07 Juli 2008
GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa...
PERANGKAT HUKUM DALAM GLOBAL WARMING
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Menyambut KTT tentang Perubahan Iklim Global (UNFCCC) di Nusa Dua, yang dimulai tanggal 3 Desember 2007 di Bali, perlu kita dukung dengan serius. Karena perubahan iklim global telah melahirkan dampak perubahan iklim dunia yang kacau sebagai dampak pemanasan global yang bersumber dari efek rumah kaca yang mengikis lapisan Ozon di atmosfir kita. Tidak heran akibat pemanasan global tersebut, bumi kita telah menuai bencana demi bencana yang tidak berkesudahan, termasuk di negara kita Indonesia. Akibat pemanasan global...
Minggu, 06 Juli 2008
AKUNTABILITAS LAW ENFORCEMENT
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau...
QUO VADIS PERLINDUNGAN KONSUMEN
I PENDAHULUAN.Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan system pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang melanda dunia dengan segala konsekuensinya. Keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, namun disisi lain timbul dampak negatif, yaitu konsumen akan menjadi sasaran/objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa...
ADVOKASI
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Secara awam banyak difahami oleh masyarakat pengertian ”advokasi” pasti berkaitan dengan tugasnya soseorang yang berprofesi sebagai advokat, dalam konteks ini advokat diartikan adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum dalam rangka melakukan pembelaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat (vide UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat). Sehingga tidak heran banyak para advokat juga mengartikan ”advokasi” adalah sebagai bagian tugas dalam upaya...
PENEGAKAN HUKUM ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang...
APA ITU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).Mengingat UU tentang KDRT...
PUTUSAN SERTA MERTA DARI SEGI HUKUM DAN KEADILAN
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Uitvoerbarr bij voorrad atau dalam bahasa indonesianya sering diterjemahkan dengan putusan serta merta, adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang bisa dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Perlawanan oleh pihak yang kalah atau pihak ketiga yang merasa berhak. Kita tahu peradilan di negeri ini dibagi menjadi dua tingkat peradilan yaitu Pengadilan Negeri ( pengadilan tingkat Pertama) dan Pengadilan Tinggi ( pengadilan tingkat Kedua ) kedua tingkat...
GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa...
MIRANDA RULE DALAM KUHAP
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.
Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional dari tersangka / terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan.
Miranda rule adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum pada dasarnya sangat menghormati...
SAKSI MAHKOTA
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Dalam kapasitasnya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum materil maka KUHAP sebagai hukum formil telah memiliki sistem pembuktian tersendiri yang mengacu pada alat bukti yang sah sebagaimana diterangkan dalam pasal 184 KUHAP, yaitu yang dimaksud alat bukti yang sah adalah : a).keterangan saksi ; b).keterangan ahli ; c). surat ; d). petunjuk dan e). keterangan terdakwa.Sedangkan istilah ’saksi mahkota’ tidak terdapat dalam KUHAP. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi...
VARIABEL DEMOKRASI
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan “presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun...
KORUPSI VS PEMBANGUNAN NASIONAL
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Negara-negara yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah merusak negerinya dengan korupsi adalah kondisi yang berseberangan...
KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS MURNI
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (Herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa...