Breaking News

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 16 Juli 2008

KANTOR ADVOKAT SOFYAN LUBIS YOGYAKARTA


Kantor Advokat Drs.M.Sofyan Lubis, SH.& Rekan, adalah Kantor Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum bersama rekan advokat lainnya yang ada di Yogyakarta. Kantor kami bergerak memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum kepada masyarakat luas yang membutuhkannya, dengan wilayah kerja diseluruh Indonesia. Kami adalah Advokat yang telah banyak memberikan jasa bantuan hukum kepada mereka pencari keadilan, baik dalam perkara Korupsi, Narkoba, Pidana pada umumnya, Sengketa Dagang, Perdata pada umumnya, Sengketa Tata usaha Negara, Dll.

Kami menyadari profesi kami adalah bersifat kepercayaan dari anda, sehingga amanah anda kepada kami adalah kehormatan yang akan kami jadikan komitmen untuk ditindaklanjuti dengan konsistensi serta dipelihara dengan memperjuangkannya secara kontiniu. Kami tidak boleh menjanjikan yang muluk-muluk, selain dari memperjuangkan kepentingan hukum anda secara maksimal. Terima kasih.

Lebih jauh tentang kami silakan kunjungi di website :
www.kantorhukum-lhs.com ;
www.kantorpengacara-msa-lubis.com;



Senin, 07 Juli 2008

GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;

Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.

Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah. Berdasarkan batasan gratifikasi di atas, hampir dapat dipastikan semua Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara di negeri ini telah melakukan dan/atau menerima “SUAP” selama ia melakukan tugas sebagai pelayanan publik. Namun menurut hemat saya tidak semua “Gratifikasi” dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas. Sepanjang “gratifikasi” tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, sekalipun “gratifikasi” tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, gratifikasi tersebut tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya” adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yangtidak dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan “gratifikasi”, maka hakim tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Jadi kata kunci pemberian suap dalam pengertian “gratifikasi” adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Ancaman pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharus dilakukannya sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Namun mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima “gratifikasi” menurut UU tentang SUAP.

PERANGKAT HUKUM DALAM GLOBAL WARMING

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Menyambut KTT tentang Perubahan Iklim Global (UNFCCC) di Nusa Dua, yang dimulai tanggal 3 Desember 2007 di Bali, perlu kita dukung dengan serius. Karena perubahan iklim global telah melahirkan dampak perubahan iklim dunia yang kacau sebagai dampak pemanasan global yang bersumber dari efek rumah kaca yang mengikis lapisan Ozon di atmosfir kita. Tidak heran akibat pemanasan global tersebut, bumi kita telah menuai bencana demi bencana yang tidak berkesudahan, termasuk di negara kita Indonesia. Akibat pemanasan global tersebut dapat kita lihat dan rasakan bencana-demi bencana yang akhir-akhir ini terjadi, baik itu berupa angin topan, lesus, putting beliuang, masa kemarau panjang yang mengakibatkan kekeringan dan kesulitan air untuk keperluan sehari-hari maupun untuk bercocok tanam, terjadinya banjir di sana-sini sebagai akibat naiknya permukaan air laut yang terjadi akibat melelehnya/mencairnya lapisan es yang ada di kutub, serta bencana-bencana lainnya. Penyebab utama terjadinya Global Warming atau terjadinya Pemanasan Global adalah Rusaknya Lapisan OZON, yang berfungsi sebagai filter panas yang datang dan dipantulkan ke bumi, dimana lapisan ozon ini dapat menyerap radiasi ultra violet-B yaitu sinar matahari yang berbahaya bagi kehidupan manusia. Sedang lapisan Ozon dapat rusak oleh adanya emisi molekul gas yang mengandung klor dan brom yang dihasilkan dari berbagai aktifitas manusia ;

Hasil penelitian dan kajian para ahli melaporkan beberapa bahan kimia yang dapat merusak laposan ozon (BPO), antara lain CFC yang lebih dikenal dengan Freon dan isomernya, Halon-Halon-1211, Halon-1301, Halon-2402, Carbon Tetraklorida (CC14), Methyl Chloroform (C2H3C13), HCFC (juga sejenis Freon) dan isomernya, Bromochloromethane (HBFC-22B1), Methyl Bromida (CH3Br) Dll. Semua bahan kimia tersebut di atas dipergunakan secara intensif oleh manusia di seluruh dunia pada berbagai kegiatan rumah-tangga dan industri, termasuk di negeri kita Indonesia. Diantara bahan perusak ozon tersebut tanpaknya yang paling banyak dipergunakan manusia adalah jenis freon (CFC dan HCFC) bahan ini berfungsi sebagai bahan pembuatan busa dan panel insulasi, sebagai bahan pendingin baik AC atau Kulkas, serta sebagai bahan pendorong (propelan) dalam tabung spray, juga digunakan sebagai bahan pelarut dan pembersih, dan lain sebagainya.

Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui Penetapan Keppres No.23 tahun 1992 tentang Perlindungan lapisan Ozon, telah terikat secara hukum untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan bahan perusak ozon (BPO). Dimana sampai tahun 2002, perangkat hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI adalah sebagai berikut :

1). Keppres RI No.23 tahun 19992 tentang Pengesahan Konvensi Wina untuk program perlindungan lapisan ozon ;
2). Keppres RI No.92 tahun 1998, yang mengesahkan Protocol Montreal tentang zat-zat yang merusak lapisan Ozon ;
3). Peraturan Pemerintah RI No.74 tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ;
4). Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.110/MPP/Kep/1/1998, tentang Larangan Memproduksi dan Memperdagangkan bahan Perusak Lapisan Ozon, serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon ( Ozone Depleting Substances ) ;

Pemerintah telah pula menetapkan penjadwalan penghentian import Bahan Perusak Ozon, khususnya untuk Freon ( CFC dan HCFC) yang banyak digunakan manusia, tahun 2007 ini efektif telah dihentikan. Mengingat besarnya efek rumah kaca sebagai penyebab terjadinya pemanasan global yang telah merubah iklim dunia, maka sudah saatnya masyarakat kita perduli dan ikut berpartisipasi untuk mencegah tidak terjadinya global warming tersebut dengan bersedia menggunakan bahan-bahan kimia yang tidak merusak lapisan ozon atau bahan kimia yang ramah lingkungan yang diperlukannya baik untuk rumah tangga, maupun untuk kebutuhan industri.. Sebagai contoh kecil belilah kulkas atau AC yang tidak menggunakan CFC atau Freon ( Non CFC atau HCFC ).Sehingga diharapkan KTT tentang perubahan iklim di Bali benar-benar dapat melahirkan kesepakatan bersama antara sesama negara peserta KTT yang hasil akhirnya diharapkan dapat mengatasi global warming atau pemanasan global tersebut, demi keselamatan dan kelangsungan masa depan umat manusia.

Minggu, 06 Juli 2008

AKUNTABILITAS LAW ENFORCEMENT

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, pelanggaran KUHAP merajalela, adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya akuntabilitas law enforcement di negeri ini.

Langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel untuk masa yang akan datang dapat kita kemukakan antara lain adalah :

1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ;

2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;

3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum ( vide : pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 dan 3) Jo. Psl.18 ayat (1 dan 4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ;

4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.

5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;.

6) Membangun tekad (komitmen) bersama dalam para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;


Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indoensia yang merupakan tujuan negara Indonesia, baik itu tujuan negara ke dalam maupun tujuan negara keluar sebagaimana terdapat atau diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI pada alinea ke-IV, yang intinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada sosialisasi hukum serta penyuluhan-penyuluhan hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan masyarakat.


QUO VADIS PERLINDUNGAN KONSUMEN

I PENDAHULUAN.

Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan system pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang melanda dunia dengan segala konsekuensinya. Keluar masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen dimana konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan, namun disisi lain timbul dampak negatif, yaitu konsumen akan menjadi sasaran/objek aktivitas bisnis para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Suatu perkembangan baru dalam masyarakat dewasa ini, khususnya di negara-negara maju adalah makin meningkatnya perhatian terhadap masalah perlindungan konsumen. Apabila dimasa lalu pihak produsen dan industriawan yang dipandang sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian suatu negara yang mendapat perhatian lebih besar, maka dewasa ini perlindungan terhadap konsumen lebih mendapat perhatian sesuai makin meningkatnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan “posisi” konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti yang seluas-luasnya). Oleh karenanya pihak konsumen yang dipandang lebih lemah hukum perlu mendapat perlindungan lebih besar di banding masa-masa yang lalu. Sehubungan dengan itu di berbagai negara, khususnya di negara-negara maju dan di dunia internasional telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ), terutama dalam rangka mempermudah pemberian konpensasi bagi konsumen yang menderita kerugian akibat produk yang diedarkan di masyarakat.

Produk di sini lebih dimaksudkan dengan “barang” dan “jasa” baik yang dapat dilihat maupun yang tidak dapat dilihat. Namun yang berkaitan dengan tanggungjawab produsen ( product liability ) biasanya selalu dihubungkan dengan ; produk yang cacat/rusak ( defect ) yang menyebabkan produsen harus bertanggungjawab, tidak terkecuali disini produk berupa obat-obatan dan makanan.

Menurut beberapa referensi ada 3 (tiga) macam defect, yaitu :

1) Production / Manufacturing Defect, yaitu : Apabila suatu produk dibuat tidak sesuai dengan persyaratan, sehingga akibatnya produk tersebut tidak aman bagi konsumen ;
2) Design Defect, yaitu : Apabila bahaya dari produk tersebut lebih besar dari manfaat yang diharapkan konsumen biasa, atau bila keuntungan dari design produk tersebut lebih kecil dari resikonya ;
3) Warning / Instruction Defect, yaitu : Apabila buku pedoman, buku panduan (instruction booket), pengemasan ( packaging ), etiket ( labels ) atau plakat tidak cukup memberikan peringatan ( warning ) tentang bahaya yang mungkin timbul dari produk tersebut atau petunjuk tentang penggunaan yang aman, atau juga tentang komposisi suatu produk berupa obat dan makanan yang tertera dalam label tidak sesuai dengan isi produk tersebut.

II TANGGUNGJAWAB PRODUSEN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.

Product liability adalah tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk, dan/atau pihak yang menjual produk tersebut dan/atau pihak yang mendistribusikan produk tersebut, termasuk juga disini pihak yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari suatu produk, dan juga termasuk para pengusaha bengkel, pergudangan, para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.

Alasan-alasan mengapa “prinsip tanggungjawab” diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah :

1) Diantara korban / konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi / mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut dipasaran.
2) Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk digunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian dia harus bertanggung jawab.
3) Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlakpun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.

Bahwa upaya-upaya perlindungan konsumen adalah lebih dimaksudkan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen dan/atau sekaligus dimaksudkan dapat mendorong pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Adapun perlunya pengaturan tentang perlindungan konsumen dilakukan dengan maksud sbb :

1) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi, serta menjamin kepastian hukum ;
2) Melindungi kepentingan konsumen pada khususnya dan kepentingan seluruh pelaku usaha pada umumnya ;
3) Meningkatkan kualitas barang dan pelayanan jasa ;
4) Memberikan perlindungan kepada konsumen dari paraktik usaha yang menipu dan menyesatkan ;
5) Memadukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan pada bidang-bidang lain ;

III. UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN KHUSUSNYA MELALUI IKLAN.

A. Umum

Upaya perlindungan Konsumen didalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah cukup memadai antara lain dengan adanya Bab V mengenai ketentuan pencantuman klausula baku yang sering menempatkan konsumen sebagai pihak yang pasif.

Dalam Undang-undang No. 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha sudah dibatasi/ dilarang dan/atau dibatalkan demi hukum bila membuat atau mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen

B. Melalui Iklan

konsumen juga perlu dilindungi dari praktek-praktek iklan yang menyesatkan (ada unsur kecurangan dan penipuan). Taufik H. Simatupang dalam bukunya Aspek Hukum Periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen, membagi iklan dalam :

1. Iklan Pancingan (Bait and Switch adv)
Sekarang banyak dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengedarkan undangan kecalon konsumen untuk mengambil hadiah secara gratis kemudian konsumen dirayu untuk membeli barang dengan discount yang spektakuler padahal harga dan mutu barang sudah dimanipulasi.
2. Iklan Menyesatkan (Mock-up-adv)
Pada iklan ini keadaan atau keampuhan produk digambarkan dengan cara berlebihan dan menjurus kearah menyesatkan

Untuk produk jamu yang banyak diiklankan, umumnya hanya menunjukkan/ mengeksploitasi hal-hal yang bersifat kehebatan dan keberhasilan produk tanpa menginformasikan akibat-akibat buruk dan efek samping yang dapat merugikan konsumen. Sudah menjadi rahasia umum kalau konsumen enggan melakukan sesuatu atas kerugian yang diderita karena ketidak percayaan terhadap Lembaga Pengadilan

Undang-undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur beberapa Pasal mengenai Pengiklanan.

Pasal 1 Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menari minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”
Pasal 9 Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah produk tersebut memiliki potongan harga, keadaanya baik, memiliki sponsor, tidak mengandung cacat tersembunyi, merendahkan produk lain yang sejenis , menggunakan kata-kata yang berlebihan dan mengandung janji yang belum pasti
Pasal 10 Berkenaan dengan informasi iklan yang membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan baik menyangkut harga , kegunaan, kondisi, jaminan/ garansi, maupun daya tarik potong harga (discount) yang belum tentu benar”
Pasal 12 Tentang iklan yang menawarkan, mempromosikan produk dengan tarif khusus, dalam waktu dan jumlah tertentu. kecendrungan ini sering dilakuakn oleh pelaku usaha Perumahan, padahal kenyataanya tipe rumah yang dimaksud tidak tersedia dan akhirnya konsumen diarahkan pada tipe yang lain yang justru lebih mahal.
Pasal 13 Tentang iklan produk barang dan jasa dengan janji pemberian souvenir atau hadiah secara gratis, tetapi ketika produk dibeli, janji tersebut tidak dipenuhi dengan dalih persediaan sudah habis.
Pasal 14 Berkenaan dengan janji iklan dalam undian yang tidak dipenuhi pelaku usaha atau mengganti dengan hadiah lain, bahkan seringkali ternyata undian itu tidak ada atau kalaupun ada tidak diumumkan secara patut melalui media yang diketahui konsumen secara luas.
Pasal 15 Tentang penawaran barang secara paksa baik fisik maupun psikis.
Pasal 16 Tentang produk melalui pesanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan semula atau waktu pengiriman pesanan seperti yang dijanjikan.
Pasal 17 ayat (1) Secara khusus mengatur tentang perbuatan yang diberikan pelaku usaha periklanan dengan memproduksi iklan yang dapat :
1. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
2. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
4. Tidak memuat Informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
5. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai periklanan.

Dari pasal-pasal tersebut perlu disamakan persepsinya atau diperjelas tentang :
1. Definisi dari isu-isu tentang perlindungan konsumen ;
2. Hak Konsumen ;
3. Kewajiban Pelaku Usaha ;
4. Tanggung Jawab Pelaku usaha ;

IV. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
Ada tiga lembaga yang berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen :
1. Mentri dan/atau Mentri teknis terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
2. Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
3. LSM yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Lembaga pada poin 1 dan 2 mewakili pemerintah sedangkan lembaga pada poin 3 mewakili kepentingan masyarakat.

Untuk penyelesaian sengketa dimungkinkan tanpa melalui Lembaga Peradilan yaitu melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang terdiri atas unsur-unsur pemerintah, Konsumen, dan Pelaku Usaha. Sudah barang tentu keperluan adanya hukum untuk memberikan perlindungan konsumen Indonesia merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional kita, yaitu pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Prinsip Hukum tentang hak-hak konsumen, tentang product liability dan upaya-upaya menyelesaikan sengketa konsumen di Indonesia sebagian besar telah diakomodir di dalam Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.

ADVOKASI

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Secara awam banyak difahami oleh masyarakat pengertian ”advokasi” pasti berkaitan dengan tugasnya soseorang yang berprofesi sebagai advokat, dalam konteks ini advokat diartikan adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum dalam rangka melakukan pembelaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang advokat (vide UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat). Sehingga tidak heran banyak para advokat juga mengartikan ”advokasi” adalah sebagai bagian tugas dalam upaya pembelaan hukum terhadap hak-hak hukum kliennya.

Begitu juga pengertian advokasi yang ada dibeberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), semula program advokasi di LBH-LBH yang ada dititik-beratkan pada program pembelaan hukum yang dilakukan di pengadilan saja sebagai salah satu ciri khasnya, sehingga ”advokasi” dimaknai sebagai kegiatan pembelaan di ruang-ruang pengadilan dalam rangka mencari keadilan serta menegakkan hak-hak hukum mereka yang dibela oleh pihak LBH, dan bidang yang menangani advokasi di LBH bersangkutan biasanya disebut dengan bidang Litigasi . Di Lembaga Bantuan Hukum atau LBH dulunya bidang advokasi merupakan bidang Litigasi yang lebih khusus diartikan sebagai upaya bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan biasanya perkara yang ditangani adalah perkara struktural.

Di dalam perkembangannya advokasi tidak lagi difahami sebagai suatu upaya pembelaan hukum diruang pengadilan dalam rangka mencari keadilan, ruang pengadilan tidak lagi satu-satunya tempat untuk mewujudkan keadilan apalagi telah menjadi rahasia umum pengadilan yang koruptif justru menjadi tempat dan sumber ketidakadilan itu sendiri (political stage). Di samping itu berangkat dari fakta-fakta sosial tentang banyak terjadi ketimpangan sosial, ketidak-adilan sosial, keterbelakangan sosial di tengah masyarakat Indonesia, dimana diketahui akar masalah terjadinya ketidakadilan, keterbelakangan dan ketimpangan sosial itu selalu bersumber dari beberapa indikator yang antara lain ; terhambatnya mekanisme keputusan politik atau kebijakan public service yang kurang memihak kepada rakyat banyak, kurang dihormatinya hak-hak asasi manusia, hak sipil-politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya, partisipasi politik rakyat banyak tidak terakomodir dengan baik dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan-kebijakan pemerintah, sehingga kesemua itu pada gilirannya membuat kehidupan berbangsa dan bernegara tidak demokratis.

Atas dasar ini ”advokasi” memiliki dimensi pengertian yang sangat luas, bahkan pengertiannya sangat tergantung pada situasi secara kontekstual. Dalam konteks ini ”advokasi” dapat diartikan: sebagai segala upaya legal yang sistematis dan terorganisir baik itu dalam mempengaruhi dan mensosialisasikan nilai-nilai yang bermanfaat bagi rakyat banyak sehingga terjadi perubahan prilaku dan kemampuan masyarakat luas untuk melakukan dan memperjuangkan seluruh hak-haknya secara mandiri, maupun segala upaya yang ditujukan kepada pemerintah dan/atau kepada semua -pihak yang menguasai hajat hidup orang banyak agar mengubah kebijakan, system dan program yang ada demi terciptanya keadilan sosial yang demokratis.Berangkat dari pengertian ”advokasi” ini, advokasi bukan lagi sekedar pembelaan hukum yang dilakukan di ruang pengadilan untuk mewujudkan keadilan, advokasi merupakan suatu pembelaan terhadap hak-hak asasi manusia, hak sipil-politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang secara konprehensif diperjuangkan melalui akar masalahnya. Karena advokasi disini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, maka advokasi merupakan kerja dari koalisi dari sumber daya manusia yang kapabel, mempunyai rumusan tujuan dan sasaran yang jelas, harus mempunyai data dan informasi baik kuantitatif maupun kualitatif dari semua aspek sasaran terkait, mempunyai paket-paket pesan yang jelas untuk disampaikan kepada sasaran dan seluruh pihak terkait, melakukan evaluasi agar ditemukan cara yang lebih tepat dalam mencapai target advokasi; dan yang tidak kalah pentingnya upaya advokasi harus memiliki dana yang cukup untuk mengoperasionalkan program-programnya, oleh karenanya advokasi harus mempunyai konsep yang menyangkut legitimasi, dan ini merujuk terhadap apa dan siapa yang diwakili supaya didengar oleh masyarakat dan pemerintah ; mempunyai kredibilitas dan ini merujuk pada hubungan baik antara organisasi dengan konstituennya agar advokasi dapat dipercaya ; mempunyai kekuasaan sebagai modal untuk bargaining dan ini biasanya merujuk pada jumlah orang yang dapat dimotivasi ; dan memiliki akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban kepada publik khususnya yang diwakilinya karena pertanggungjawaban itu memang merupakan hak mereka ; Advokasi sangat diperlukan dalam masyarakat kita agar nilai-nilai pembangunan dapat diserap dengan baik sehingga terbangun manusia Indonesia seutuhnya yang bermartabat yang mengerti hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam iklim yang sehat dan demokratis. Disini, peran dari LBH-LBH dan/atau LSM-LSM sangatlah besar, karena merekalah yang begittu concern dalam melakukan upaya advokasi.

PENEGAKAN HUKUM ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.

Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :

1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ] ;
4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;.
6) Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.

APA ITU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).

Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT). Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.

PUTUSAN SERTA MERTA DARI SEGI HUKUM DAN KEADILAN

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Uitvoerbarr bij voorrad atau dalam bahasa indonesianya sering diterjemahkan dengan putusan serta merta, adalah merupakan suatu putusan pengadilan yang bisa dijalankan terlebih dahulu, walaupun terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Perlawanan oleh pihak yang kalah atau pihak ketiga yang merasa berhak. Kita tahu peradilan di negeri ini dibagi menjadi dua tingkat peradilan yaitu Pengadilan Negeri ( pengadilan tingkat Pertama) dan Pengadilan Tinggi ( pengadilan tingkat Kedua ) kedua tingkat peradilan itu disebut dengan Judex Factie, atau peradilan yang memeriksa pokok perkara.

Adapun Mahkamah Agung tidak disebut Pengadilan Tingkat Ketiga, karena Mahkamah Agung pada prinsipnya tidak memeriksa pokok perkara, melainkan sebagai pemeriksa dalam penerapan hukumnya saja. Putusan uitvoerbaar bij voorrrad tersebut dapat dijatuhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan/atau pengadilan tingkat kedua. Dari segi hukum acara perdata putusan tersebut memang dibolehkan walaupun menurut pengamatan dan penelitian Mahkamah Agung RI pelaksanaan dari adanya penjatuhan putusan serta merta tersebut sering meninmbulkan berbagai masalah.

Oleh karenanya Mahkamah Agung RI mengeluarkan berbagai Surat Edaran yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penjatuhan serta pelaksanaan putusan tersebut. Di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 Mahkamah Agung telah menetapkan tata cara, prosedur dan gugatan-gugatan yang bisa diputus dengan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2001 mahkamah Agung kembali menetapkan agar dalam setiap pelaksanaan putusan serta merta disyaratkan adanya jaminan yang nilainya sama dengan barang / benda objek eksekusi.

Dari sini jelas sekali bahwa Mahkamah Agung sebenarnya “tidak menyetujui” adanya putusan serta merta di dalam setiap putusan pengadilan walaupun perkara tersebut memenuhi ketentuan pasal 180 ayat (1) HIRdan pasal 191 ayat (1) Rbg serta pasal 332 Rv sebagai syarat wajib penjatuhan putusan serta merta. Bahwa selain pelaksaan putusan serta merta tersebut ternyata di lapangan menimbulkan banyak permasalahan apalagi dikemudian hari dalam upaya hukum berikutnya, pihak yang Tereksekusi ternyata diputus menang oleh Hakim. oleh karenanya Hakim/Ketua Pengadilan bersangkutan harus super hati-hati dalam mengabulkan gugatan provisionil dan permintaan putusan serta-merta.

Adapun dapat dikabulkannya uitvoerbaar bij voorraad dan provisionil menurut Surat Ederan Ketua Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 200 adalah : 1). Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik/tulis tangan yang tidak dibantah kebenarannya oleh pihak Lawan ; 2) Gugatan hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah ; 3). Gugatan tentang sewa-menyewa tanah,rumah,gudang dll, dimana hubungan sewa-menyewa telah habis atau Penyewa melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang baik ; 4). Pokok gugatan mengenai tuntutan harta gono-gini dan putusannya telah inkracht ; 5) Dikabulkannya gugatan provisionil dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi pasal 332 Rv ; dan 6) Pokok sengketa mengenai bezitsrecht ;

Memang dari segi hukum belum ada yang melarang dijatuhkannya putusan uitvoerbaar bij voorraad dalam perkara yang memenuhi ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan pasal 191 ayat (1) Rbg serta pasal 332 Rv, sehingga sampai saat ini hakim masih sah-sah saja menjatuhkan putusan serta merta tersebut. Guna memproteksi hal-hal yang tidak diinginkan dimana pihak yang Tereksekusi ternyata dikemudian hari menjadi pihak yang memenangkan perkara tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung telah pula mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) No.4 tahun 2001 tentang Putusan Serta-Merta yang isinya menekankan bahwa sebelum putusan serta-merta dapat dijalankan pihak Pemohon Eksekusi diwajibkan membayar uang jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi agar tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain. Namun kalau yang akan dieksekusi itu sebuah bangunan yang mempunyai nilai sejarah yang mana bangunan tersebut harus dilestarikan keberadaannya dan pihak Pemohon Eksekusi bermaksud akan membongkar bangunan bersejarah tersebut yang akan digantikan dengan bangunan baru sesuai dengan rencananya tentu masalahnya menjadi lain jika di kemudian hari pihak Tereksekusi ternyata diputus menang dalam perkara tersebut. Ketua Pengadilan Negeri dan/atau Ketua Pengadilan Tinggi harus dapat menjamin bahwa bangunan bersejarah yang telah dieksekusi tersebut harus tetap utuh seperti semula tanpa mengalami perubahan apapun hingga upaya hukum terakhir bagi tereksekusi tidak ada lagi ( Inkracht Van Gewijsde ). Dan tentu tidak berlebihan dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan ancaman yang keras kepada Pejabat yang bersangkutan yang ditemukan menyimpang dalam melaksanakan putusan serta-merta sebagaimana ditegaskannya dalam butir ke-9 SEMA No.3 tahun 2000 tentang Putusan Serta-Merta dan Provionil.

GRATIFIKASI DALAM PEGAWAI NEGERI

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;

Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “pemberian” dalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.

Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah. Berdasarkan batasan gratifikasi di atas, hampir dapat dipastikan semua Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara di negeri ini telah melakukan dan/atau menerima “SUAP” selama ia melakukan tugas sebagai pelayanan publik.

Namun menurut hemat saya tidak semua “Gratifikasi” dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas. Sepanjang “gratifikasi” tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, sekalipun “gratifikasi” tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, gratifikasi tersebut tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya” adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yangtidak dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan “gratifikasi”, maka hakim tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Jadi kata kunci pemberian suap dalam pengertian “gratifikasi” adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Ancaman pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharus dilakukannya sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Namun mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima “gratifikasi” menurut UU tentang SUAP.

MIRANDA RULE DALAM KUHAP

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional dari tersangka / terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan.

Miranda rule adalah merupakan hak konstitusional yang bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum pada dasarnya sangat menghormati Miranda Rule ini. Komitmennya terhadap penghormatan Miranda rule telah dibuktikan dengan mengadopsi Miranda Rule ini ke dalam system Hukum Acara Pidana kita yaitu sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP.

Secara umum prinsip Miranda Rule (miranda principle) yang terdapat dalam KUHAP yang menyangkut hak-hak tersangka atau terdakwa ada di dalam BAB VI UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, sedang secara khusus prinsip miranda rule atau miranda principle terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP yang berbunyi sbb : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat bagi mereka”

Perlu diketahui bahwa yang ingin dicapai dan/atau ditegakkan di dalam prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) tentang KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka / Terdakwa, sebab dengan hadirnya Penasihat Hukum untuk mendampingi , membela hak-hak hukum bagi tersangka atau terdakwa sejak dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan dimaksudkan dapat berperan melakukan kontrol, sehingga proses pemeriksaan terhindar dari penyiksaan, pemaksaan dan kekejaman yang dilakukan penegak hukum dalam proses peradilan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia ( vide : pasal 33, pasal 3 ayat (2), pasal 5 ayat (2), pasal 17, pasal 18 ayat (1) dari UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ] di samping itu adanya kontrol oleh Penasihat Hukum terhadap jalannya pemeriksaan tersangka selama dalam proses persidangan di pengadilan.

Berdasarkan uraian dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka / Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 ( lima ) tahun atau lebih yang tidak punya Penasihat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka (tersangka/terdakwa) ;
2. Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasihat Hukum sesuai dengan kerangka pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemerik-saan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara ( undue process ) ;

Berdasarkan pasal 56 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 365 (4) KUHP, bila dikaitkan dengan berita KR tanggal 10 Agustus 2007 pada halaman “Hukum & Kriminal” dengan judul “Terdakwa Minta Didampingi Pengacara, Tembak Korban, Jambret Diadili”. Dalam kasus ini Majelis Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum memeriksa perkara terdakwa lebih lanjut, harus terlebih dahulu mencarikan atau menunjuk Pengacara/Advokat sebagai Penasihat Hukum bagi Terdakwa di dalam pemeriksaan perkara tersebut, apalagi Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana mati. Dan kewajiban pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa tidak bisa ditawar-tawar karena bersifat imperatif, dan tidak harus menunggu atau bergantung pada inisiatif pihak keluarga terdakwa yang mencarikan Penasihat Hukum bagi terdakwa. Sudah saatnya semua pejabat penegak hukum dalam semua tingkat proses peradilan pidana di negeri ini harus menghormati UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, khususnya tentang Miranda Rule yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP. Semoga

SAKSI MAHKOTA

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Dalam kapasitasnya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum materil maka KUHAP sebagai hukum formil telah memiliki sistem pembuktian tersendiri yang mengacu pada alat bukti yang sah sebagaimana diterangkan dalam pasal 184 KUHAP, yaitu yang dimaksud alat bukti yang sah adalah : a).keterangan saksi ; b).keterangan ahli ; c). surat ; d). petunjuk dan e). keterangan terdakwa.

Sedangkan istilah ’saksi mahkota’ tidak terdapat dalam KUHAP. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi otentik mengenai ’saksi mahkota’ (kroon getuide) namun dalam praktik dan berdasarkan perspektif empirik saksi mahkota itu ada. Di sini yang dimaksud ”saksi mahkota” didefinisikan adalah ;”saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota.

Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan saksi tersebut”. Dan saksi mahkota ini hanya ada dalam perkara pidana yang merupakan delik penyertaan.

Pengaturan mengenai ’saksi mahkota’ ini pada awalnya diatur di dalam pasal 168 KUHAP, yang prinsipnya menjelaskan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian dalam perkembangannya, maka tinjauan pemahaman (rekoqnisi) tentang saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990.

Dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung RI tidak melarang apabila Jaksa/Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota dengan sarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Dan dalam Yurisprudensi tersebut juga disebutkan bahwa definisi saksi mahkota adalah, ”teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum, yang perkaranya dipisah karena kurangnya alat bukti”.

Jadi disini penggunaan saksi mahkota ”dibenarkan’ didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu yaitu, 1) dalam perkara delik penyertaan ; 2). terdapat kekurangan alat bukti ; dan 3). Diperiksa dengan mekanisme pemisahan (splitsing); adapun dalam perkembangannya terbaru Mahkamah Agung RI memperbaiki kekeliruannya dengan mengeluarkan pendapat terbaru tentang penggunaan ’saksi mahkota’ dalam suatu perkara pidana, dalam hal mana Mahkamah Agung RI kembali menjelaskan bahwa ”penggunaan saksi mahkota adalah bertentangan dengan KUHAP yang menjunjung tinggi HAM” (lihat : Yurisprudensi : MARI, No. 1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995 ; MARI, No.1952 K/Pid/1994, tanggal 29 April 1995 ; MARI, No. 1950 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995 ; dan MARI, No. 1592 K/Pid/1995, tanggal 3 Mei 1995.

Adanya penggunaan saksi mahkota yang terus berlangsung sampai sekarang ini harus segera dihentikan, karena pasti menimbulkan permasalahan yuridis. Adanya alasan klasic yang dikemukakan Penuntut Umum, bahwa untuk memenuhi dan mencapai rasa keadilan publik sebagai dasar argumentasi diajukannya saksi mahkota bukan merupakan hal yang menjustifikasi penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

Secara normatif penggunaan saksi mahkota merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan juga merupakan pelanggaran kaidah HAM secara universal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP itu sendiri, khususnya hak ingkar yang dimiliki terdakwa terdakwa dan hak terdakwa untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (vide pasal 66 KUHAP), di samping itu juga penggunaan ’saksi mahkota’ oleh Penuntut Umum selama ini jelas melanggar instrumen hak asasi manusia secara internasional ( International Covenant on Civil and Political Right ). Mengakhiri tulisan ini perlu penulis sarankan kepada kita sebagai penegak hukum sbb :

1) Penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana haruslah ditinjau kembali untuk segera diakhiri, karena bertentangan dengan esensi Hak Asasi manusia (HAM), khususnya hak asasi terdakwa ;

2) Marilah kita mendukung implimentasi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dengan berupaya mencari solusi untuk menggantikan penggunaan alat bukti ’saksi mahkota’ demi mewujudkan proses peradilan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam KUHAP dan mewujudkan rasa keadilan masyarakat luas (publik) ;

VARIABEL DEMOKRASI

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan “presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera.

Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi “tirani” dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya.

Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian, “demokrasi” adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara operasional, “demokrasi” adalah bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik., bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik, bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll), dan bagaimana prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme. Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu.

Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.

Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya. Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga

KORUPSI VS PEMBANGUNAN NASIONAL

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Negara-negara yang memiliki proses politik yang tidak stabil, sistem pemerintahan yang dikembangkan dengan tidak baik, dan rakyat yang miskin terbuka untuk disalahgunakan kaum oportunis yang menjanjikan pembangunan sumber daya atau infrastruktur dengan cepat, namun tidak mau bersaing dengan terbuka secara demokratis, mereka yang membawa janji-janji dan memberikan harapan masa depan yang lebih baik, namun cara mereka untuk menjalankan bisnis politiknya adalah merusak negerinya dengan korupsi adalah kondisi yang berseberangan dengan tunjuan kemerdekaan Indonesia untuk mengisinya dengan melakukan pembangunan nasional disegala bidang.

Kondisi seperti ini agaknya yang terjadi di Indonesia, dimana korupsi telah mewabah kemana-mana. Otonomi Daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dijalankan dalam banyak fakta adalah memindahkan korupsi yang ada di tingkat pusat ke daerah-daerah yang secara kuantitasnya justeru jauh lebih besar dari yang ada di tingkat pusat. Seperti kita ketahui korupsi merupakan kejahatan sosial yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak kejahatan dan agar proses peradilan efektif, tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan baik yang bersifat domestik maupun internasional akan tetapi harus terlebih dahulu membangun orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, tanpa membangun sumber daya manusia yang akan memberantas korupsi terdahulu mustahil korupsi dapat diberantas dengan baik.

Kita faham korupsi dapat terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor yang serentak terjadi, yaitu adanya faktor “kesempatan” dan adanya faktor “rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem dan kualitas pengawasan, sedang faktor rangsangan selalu berhubungan dengan faktor lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya. Pejabat atau seseorang tidak akan korupsi kalau sikap mental dan moralitas pribadinya baik, sekalipun kesempatan terbuka lebar baginya untuk korupsi. Dan korupsi sulit terjadi dalam sistem dan kualitas pengawasan yang baik.

Namun kalau mental korupsi sudah menjadi budaya dalam bangsa ini, sementara nilai-nilai budaya cenderung abadi maka budaya korupsi akan sulit untuk diberantas, sekalipun perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi sudah begitu lengkap tetap saja korupsi di negara tidak bisa kita berantas. Sekarang ini kita telah begitu disibukkan memerangi dan mengadili tindak pidana korupsi yang terjadi di era pemerintahan Soeharto, sehingga biasnya secara politik dan ekonomi telah sangat mengganggu pembangunan nasional kita, dimana orang-orang besar yang terlibat baik di kalangan elit politik dan elit ekonomi sibuk mengamankan aset-asetnya ke luar negeri.

Melihat begitu banyaknya energi yang tersita untuk mengurusi korupsi dan sementara itu bagi koruptor yang ada di elit pemerintahan, elit politik dan elit ekonomi tentu mereka telah mengantisipasi bagaimana mengamankan posisinya secara yuridis agar tidak menjadi sasaran hukum di kemudian hari. Perioritas kita dalam pemberantasan korupsi tanpa disadari telah membuat kita lalai dan lupa mengurusi dengan serius masalah pembangunan bangsa yang telah begitu semrawut di tengah-tengah kemiskinan yang absolut yang dialami mayoritas bangsa Indonesia. Demi kepentingan rakyat apakah tidak sebaiknya kita mundur dulu ke belakang hentikan perseteruan di kalangan elit politik di negeri ini dengan tidak saling tuding melakukan korupsi, karena tidak ada satu gadingpun yang tak retak. Ciptakan dulu stabilitas politik, ekonomi, dan stabilitas keamanan. Bangun pendidikan dengan mengedepankan pembangunan akhlak dan nasionalisme bangsa, arahkan pemberantasan korupsi kepada era pemerintahan reformasi sekarang ini karena yang sangat perlu dikontrol dan diawasi adalah pemerintahan yang sekarang ini, sedang untuk para koruptor di era pemeritahan soeharto perlu ada solusi politis yang membuat mereka tertarik untuk mau membawa kembali aset-aset yang ada di luar negeri dalam bentuk penanaman modal atau membangun perusahaannya di Indonesia yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyat banyak.

Benahi pembangunan nasional yang terlantar yang dimulai dengan memfungsikan Badan Pembangunan Nasional (BAPENAS) dalam menyusun dan merumuskan pembangunan nasional dan mengembalikan tahapan pembangunan di Indonesia dalam Rencana Pembanguna Lima Tahunan (REPELITA) dimana diharapkan pembangunan tersebut dapat dikontrol oleh rakyat banyak, sekaligus dapat diukur sejauh mana suatu era pemerintahan yang lagi berkuasa telah melakukan permbangunan terhadap bangsanya, karena secara jujur yang lebih dibutuhkan rakyat sekarang ini adalah cukupnya sandang, pangan dan papan, serta adanya rasa aman berusaha dalam kehidupan sehari-hari ketimbang janji-janji politik melulu ditengah-tengah prahara dan ketidakpastian masa depan !

KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS MURNI

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (Herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”

Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni.

Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1) Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”.

Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”. Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Secara hukum dapat dipastikan TPP KUHAP dan Yurisprudensi tidak cukup kuat atau tidak dapat dijadikan dalil hukum bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud di dalam pasal 244 KUHAP, karena TPP KUHAP yang merupakan produk Keputusan Menteri Kehakiman dan Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam TAP MPR RI No. III tahun 2000 telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : 1) UUD 1945 ; 2) Ketetapan MPR RI ; 3) Undang-undang ; 4).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) ; 5).Peraturan Pemerintah ; 6) Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur ; dan 7). Peradturan daerah ;.Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum atau tidak.

Dimana hal ini terjadi dikarenakan di satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme, dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran “Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan tuntutan zaman. Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas “opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan “Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu, Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya. Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex superior derogat legi inferiori (asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah kududukannya )